Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dilaporkan masih harus menunggu pembahasan mengenai unsur pidana dalam regulasi tersebut.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel A Pangerapan.
“Nanti akan ada pertemuan lagi menyangkut pidana. Ini (pidana) ternyata dievaluasi dan lagi dibahas ulang dalam waktu dekat. Yang lain sudah beres, terkait pidananya saja,” katanya kepada Liputan6.com, Senin (12/8).
Lebih lanjut, Semuel menuturkan unsur pidana yang sedang dibahas apabila ada tindakan dilakukan oleh sebuah lembaga. Dia mengatakan, dalam hal ini pembahasan yang dimaksud adalah hukuman pidana akan diterapkan ke lembaga atau orang di dalamnya.
“Ini yang lagi dibahas. Apakah institusinya dikenakan denda? (Atau) Orangnya yang melakukan? Itu yang lagi dibahas ulang. Kalau institusinya dipidanakan, mekanismenya seperti apa?” jelas pria yang akrab disapa Semmy ini.
Pada kesempatan itu, Semuel juga mengungkap hukuman yang akan diberikan bagi pelanggar aturan mengenai perlindungan data pribadi ini. Salah satu yang paling berat adalah pencurian data pribadi.
“Pencurian data pribadi itu penjara 10 tahun. Jadi, kalau ada orang mencuri data dan menggunakan data orang lain. Itu hukumannya 10 tahun. Kalau orang datanya dicuri, terus digunakan, kan sama saja kita membunuh orang,” tutur Semuel mengakhiri pembicaraan.
Sebelumnya, Semuel juga menuturkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan mempermudah dan menyederhanakan kebijakan perlindungan data pribadi di Indonesia.
sumber : merdeka.com