Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Riki Arif Gunawan mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi saat ini masih dalam pembahasan di pemerintah. Setelah RUU Perlindungan Data Pribadi itu kelar, kata dia, akan segera dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat
“Kami harap tahun ini selesai,” kata Riki di Gedung Satria Tower, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019.
Menurut dia, sebelum undang-undang itu terbit, Kominfo terus mempersiapkan dan mensosialisasikan pengetahuan mengenai perlindungan data pribadi ke masyarakat. Hal itu bertujuan agar masyarakat menjadi lebih peduli untuk menjaga data pribadinya.
Riki juga menjelaskan bahwa dalam aturan itu nanti akan ada sanksi bagi pihak-pihak yang menyebarkan data pribadi secara ilegal, termasuk untuk fintech. Dia menilai enforcement dari aturan perlindungan data pribadi saat ini belum terlaku kuat, karena baru diatur dalam peraturan menteri.
Saat ini, pemerintah juga sedang membuat aturan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik. Namun aturan itu masih belum mencakup keseluruhan perlindungan data pribadi.
Karena belum ada dua beleid itu, Kominfo terus melakukan berbagai upaya untuk menumbuhkan kepedulian dan tanggung bagi pemilik perusahaan dan masyarakat.CEO perusahaan teknologi, kata dia, perlu mehami perlindung data pribadi. “Kami harap CEO membentuk tim dan membuat program PDP,” kata Riki.
Setelah itu, Kominfo juga meminta agar CEO selalu mengawasi program implementasi perlindungan data pribadi perusahaannya. Hal itu karena dia melihat perusahaan teknologi mudah mengambil data dan memprosesnya. “Etika digital CEO yang mencegah pemrosesan pribadi berlebihan diperlukan,” ujarnya.