Mengenai hak para pengguna jalan baik itu pengguna kendaraan bermotor maupun pejalan kaki diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Bahwa Negara wajib menyediakan fasilitas bagi rakyatnya dalam menunjang mobilitas sehari-hari. Ketersediaan fasilitas trotoar bagi para pejalan kaki diatur dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ ;
Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas
Pasal 131
- Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
- Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
- Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Undang-Undang ini juga mengatur larangan peruntukan trotoar yang mengganggu pejalan kaki dan tidak sesuai fungsinya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (2)
Pasal 28
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.
(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
Banyak aktivitas yang dilakukan diatas trotoar yang tidak seharusnya dan mengganggu akses para pejalan kaki yaitu para pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang trotoar, kendaraan bermotor yang parkir di trotoar, kendaraan roda dua yang melintas diatas trotoar yang juga dilalui para pejalan kaki. Bagi tindakan-tindakan tersebut sesungguhnya dapat dikenakan sanksi yaitu di dalam Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ ;
Pasal 274
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
Adanya aturan-aturan tersebut diatas sekaligus menjadi bukti bahwa Penegakan hukum di Indonesia masih lemah karena ada aturan tapi pelanggaran masih tetap saja berjalan dan seolah tidak jera.