Tumpang Tindih Pasal mengenai Pecandu Narkotika

Tumpang Tindih Pasal mengenai Pecandu Narkotika

Tumpang Tindih Pasal mengenai Pecandu Narkotika dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Setiap tahun konsumsi narkotika semakin bertambah dengan usia para pengguna yang beragam mulai dari anak muda hingga orang tua, baik laki-laki maupun perempuan dan dari berbagai kalangan yaitu mulai dari rakyat, pejabat tinggi Negara, Publik Figur.

Dalam dunia medis sesungguhnya narkotika memiliki fungsi namun tidak dapat disalahgunakan dan harus dengan dosis yang diberikan oleh dokter.

Dalam Undang-undang tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika dikelompokkan ke dalam 3 golongan, pada Pasal 6 ayat 1, yaitu :

1. Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan

pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta

mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Narkotika

Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan (pasal 8

ayat 1). Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk

pengembangan IPTEK, reagensia dan laboratorium setelah mendapatkan

persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan

(pasal 8 ayat 2).

2. Yang dapat digunakan dalam pelayanan kesehatan adalah Narkotika Golongan II

dan Golongan III. Narkotika Golongan II adalah Narkotika berkhasiat pengobatan

digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau

untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi

mengakibatkan ketergantungan. Sementara itu, Narkotika Golongan III adalah

Narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau

untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan

mengakibatkan ketergantungan.

3. Ganja termasuk Narkotika Golongan I dan apabila ganja akan digunakan dalam pelayanan kesehatan harus melalui beberapa tahap yaitu :

a. Melalui serangkaian penelitian

b. Setelah mendapatkan kesepakatan internasional, selanjutnya memindahkan

ganja dari Narkotika Golongan I menjadi Narkotika Golongan II atau Golongan III melalui keputusan Menteri Kesehatan sebagaimana diatur dalam UU. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penjelasan pasal 6 ayat 3).

4. Dengan demikian dapat disimpulkan memang ada golongan narkotika yang dapat digunakan untuk pengobatan/terapi (Golongan II dan Golongan III), sedangkan Narkotika Golongan I (termasuk ganja) dilarang digunakan.

Namun pada faktanya Pasal-pasal dalam UU No 35 Tahun 2009 mengalami tumpang tindih tentang pengaturan mengenai tindakan terhadap pecandu dan penyalahguna narkotika. 

Pasal 54 :

“Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib

menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi social.”

Sementara itu dalam Pasal 127

Pasal 127 :

(1) Setiap Penyalah Guna:

a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana

penjara paling lama 4 (empat) tahun;

b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan

pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan

c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan

pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan

Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi

medis dan rehabilitasi sosial.

Menurut hemat penulis, aturan mengenai rehabilitasi atau di pidana penjara terhadap pengguna narkoba harus dipertegas sehingga tidak abu-abu dan tercapai keadilan yang nyata. Karena pada faktanya masih banyak pengguna narkotika yang seharusnya direhabilitasi namun malah di pidana penjara dan tidak mendapatkan rehabilitasi yang sudah semestinya ia dapatkan.