Tumpang Tindih Pasal mengenai Pecandu Narkotika dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Setiap tahun konsumsi narkotika semakin bertambah dengan usia para pengguna yang beragam mulai dari anak muda hingga orang tua, baik laki-laki maupun perempuan dan dari berbagai kalangan yaitu mulai dari rakyat, pejabat tinggi Negara, Publik Figur.
Dalam dunia medis sesungguhnya narkotika memiliki fungsi namun tidak dapat disalahgunakan dan harus dengan dosis yang diberikan oleh dokter.
Dalam Undang-undang tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika dikelompokkan ke dalam 3 golongan, pada Pasal 6 ayat 1, yaitu :
1. Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta
mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Narkotika
Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan (pasal 8
ayat 1). Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk
pengembangan IPTEK, reagensia dan laboratorium setelah mendapatkan
persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
(pasal 8 ayat 2).
2. Yang dapat digunakan dalam pelayanan kesehatan adalah Narkotika Golongan II
dan Golongan III. Narkotika Golongan II adalah Narkotika berkhasiat pengobatan
digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau
untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi
mengakibatkan ketergantungan. Sementara itu, Narkotika Golongan III adalah
Narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau
untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan ketergantungan.
3. Ganja termasuk Narkotika Golongan I dan apabila ganja akan digunakan dalam pelayanan kesehatan harus melalui beberapa tahap yaitu :
a. Melalui serangkaian penelitian
b. Setelah mendapatkan kesepakatan internasional, selanjutnya memindahkan
ganja dari Narkotika Golongan I menjadi Narkotika Golongan II atau Golongan III melalui keputusan Menteri Kesehatan sebagaimana diatur dalam UU. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penjelasan pasal 6 ayat 3).
4. Dengan demikian dapat disimpulkan memang ada golongan narkotika yang dapat digunakan untuk pengobatan/terapi (Golongan II dan Golongan III), sedangkan Narkotika Golongan I (termasuk ganja) dilarang digunakan.
Namun pada faktanya Pasal-pasal dalam UU No 35 Tahun 2009 mengalami tumpang tindih tentang pengaturan mengenai tindakan terhadap pecandu dan penyalahguna narkotika.
Pasal 54 :
“Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib
menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi social.”
Sementara itu dalam Pasal 127
Pasal 127 :
(1) Setiap Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan
Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi
medis dan rehabilitasi sosial.
Menurut hemat penulis, aturan mengenai rehabilitasi atau di pidana penjara terhadap pengguna narkoba harus dipertegas sehingga tidak abu-abu dan tercapai keadilan yang nyata. Karena pada faktanya masih banyak pengguna narkotika yang seharusnya direhabilitasi namun malah di pidana penjara dan tidak mendapatkan rehabilitasi yang sudah semestinya ia dapatkan.