Fungsi Meterai dalam Hubungannya dengan Keabsahan Suatu Perjanjian

Fungsi Meterai dalam Hubungannya dengan Keabsahan Suatu Perjanjian

Kita harus mengetahui terlebih dahulu Syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata :

  1. Adanya kesepakatan, yakni persamaan kehendak antara para pihak.
  2. Cakap, artinya para pihak pembuat kontrak harus cakap secara hukum untuk membuat kontrak tersebut. Pada prinsipnya semua orang dianggap cakap untuk melakukan perikatan kecuali orang – orang yang belum dewasa dan orang yang berada dibawah pengampuan.
  3. Obyek atau perihal tertentu, yakni menyangkut hal apa disepakati dalam perjanjian tersebut.
  4. Kausa yang halal. Maksudnya perjanjian harus dibuat untuk maksud dan alasan yang tidak bertentangan dengan hukum.

FUNGSI METERAI

Fungsi meterai berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu.

Surat pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhkan meterai tidak membuat pernyataan atau perjanjian tersebut menjadi tidak sah. Namun jika Anda memang bermaksud untuk menjadikan surat pernyataan atau perjanjian tersebut sebagai alat bukti di pengadilan, maka harus dilunasi bea meterai yang terutang.

Meterai sering digunakan dalam penandatanganan surat berharga. Fungsi meterai juga untuk memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen.

Jadi bukan keberadaan meterai yang menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian.