Pengampuan adalah kondisi dimana seorang yang sudah dewasa tetapi tidak dapat bertindak sendiri karena ketakmampuan-nya, maka harus diangkat seorang untuk mewakili dan mengawasi orang tersebut. Menurut Pasal 433 BW (KUHPerd) menyebut 3 alasan seseorang dapat ditempatkan di bawah pengampuan, yaitu:
- Keborosan
- Lemah akal budinya
- Kekurangan daya berpikir : sakit ingatan, dungu, dan dungu disertai sering mengamuk
Yang berwenang menetapkan pengampuan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman orang yang akan berada di bawah pengampuan (Pasal 436 BW). Sedangkan orang yang berhak untuk mengajukan pengampuan adalah
- Untuk keborosan : oleh setiap anggota keluarga sedarah dan sanak keluarga dalam garis ke samping sampai derajat ke 4 dan istri atau suaminya.
- Untuk lemah akal budinya : oleh pihak yang bersangkutan sendiri apabila ia merasa tidak mampu untuk mengurus kepentingannya sendiri
- Untuk kekurangan daya berpikir, oleh :
- Setiap anggota keluarga sedarah dan istri atau suami
- Jaksa. dalam hal ia tidak mempunyai istri ata suami maupun keluarga sedarah di wilayah Indonesia.
Orang yang di bawah pengampuan disebut Curandus. Sedangkan orang yang menjadi pengampu disebut Curator.
Pengampuan dapat berakhir karena alasan absout dan relatif
- Secara Absolut
- Curandus meninggal dunia
- Adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa sebab-sebab dan alasan-alasan di bawah pengampuan telah dihapus.
- Secara Relatif
- Curator meninggal dunia
- Curator dipecat atau dibebas tugaskan
- Suami diangkat sebagai Curator yang dulunya berstatus sebagai curandus (dahulu berada di bawah pengampuan curator karena alasan-alasan tertentu)