Hukum adat adalah suatu hukum asli dari bangsa kita. Hukum adat tidak akan bisa mati terhapus oleh waktu. Sedangkan hukum positif adalah hukum yang saat ini berlaku atau hukum yang sekarang. Dalam penerapanya hukum adat, hukum adat selalu menjadi sumber hukum bagi hukum positif Indonesia. Pada dasarnya sistem hukum positif tidakakan pernah melenceng dari sistem hukum adat, karena hukum positif itu sendiri tidak mungki bertentangan dengan hukum masyrakat yang ada. Apabila hukum positif bertentangan pasti akan ditolak dalam masyarakat.
Pada dasarnya hukum positif adalah hukum yang mengikat secara umum atau mengikat masyarakat pada keseluruhannya. Sehingga dalam pelaksanaan harus tidak boleh bertentangan dengan norma – norma yang hidup dalam masyarakat. Norma – norma yang hidup dalam masyarakat secara umum dapat disimpulkan sebagai suatu hukum yang hidup dalam masyarkat atau hukum adat.
Dari hal – hal diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa eksistensi hukum adat dalam hukum positif Indonesia akan selalu ada dan tidak akan pernah mati. Hukum adat dan hukum positif menjadi suatu yang saling melengkapi antara satu dengan lainya. Hukum adat selalu akan bergerak elastik dan dinamis menyesuaikan kehidupan dalam masyarakat dan hukum positif akan selalu tidak bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum adat. Apabila hukum adat bertentangan dengan masyarakat maka hukum adat tersebut tidak akan bisa eksistensi, sehingga apabila dirasa sudah tidak memberikan atau tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat maka hukum adat tersebut akan bergantu dengan sendirinya sesuai dengan kehidupan masyarakat yang kompleks. Selain itu eksistensi hukum adat dalam hukum positif juga tidak akan pernah mati.
Sumber : syariah.uin-malang.ac.id