Jakarta – Masyarakat Indonesia akan mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat Facebook terkait penyalahgunaan data pengguna Indonesia yang mencapai satu jutaan.
Masyarakat Indonesia yang dimaksud, yakni seperti dari Indonesia ICT Institute dan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII). Mereka menggugat Facebook karena dinilai telah merugikan Indonesia.
“Ini hak gugatan dari masyarakat Indonesia. Langkah ini kita ambil untuk bersama-sama menggunakan hak kita. Negara tidak bisa melindungi, maka dari itu kita bergerak,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi dalam sambungan telepon dengan detikINET, Minggu (6/5/2018).
Rencananya, besok Senin (7/5/2018) masyarakat Indonesia ini mendaftarkan gugatanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang diterima, Facebook pusat yang beralamatkan di Menlo Park , Silicon Valley, Amerika Serikat sebagai Tergugat 1. Facebook Indonesia yang beralamatkan di Gedung Capital Place, Jakarta disebut Tergugat II dan Cambridge Analytica yang beralamatkan di New Oxford, London, Inggris sebagai Tergugat III.
Adapun sembilan poin isi gugatan masyarakat Indonesia terhadap Facebook dan Cambridge Analytica, yaitu sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan;
2. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang telah menyalahgunakan dan/atau membocorkan data-data pribadi pengguna media sosial Facebook di Indonesia adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk meminta maaf secara terbuka kepada pemerintah Indonesia dan masyarkat Indonesia khususnya pengguna Facebook di Indonesia dan dipublikasikan selama tujuh (7) hari berturut-turut di media massa nasional, baik cetak maupun elektronik;
4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk mengganti rugi:
4.a. kerugian materiil berupaya biaya data internet untuk mengakses Facebook sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap pengguna Facebook atau total satu juta pengguna Facebook sebesar Rp 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) yang data-data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan; dan
4.b. kerugian imateriil berupa beban mental dan tekanan psikologis yang membuat keresahan, kekhawatiran, ketidaknyamanan, dan menimbulkan rasa tidak aman terhadap para pengguna Facebook di Indonesia dengan nilai sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap pengguna Facebook atau total untuk satu juta pengguna Facebook sebesar Rp 10.000.000.000.000 (sepuluh triliun rupiah) yang data-data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan.
5. Memerintah Pemerintah Indonesia cq Kemkominfo Republik Indonesia memblokir atau melarang akses media sosial Facebook di Indonesia sampai dengan seluruh amar putusan perkara a quo dilaksanakan oleh PARA TERGUGAT;
6. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap gedung kantor Facebook Indonesia yang beralamatkan di gedung perkantoran Capital Place lantai 49, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Indonesia dan seluruh aset milik PARA TERGUGAT di wilayah hukum Indonesia, agar putusan a quo tidak sia-sia;
7. Menghukum PARA TERGUGAT, untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, dan/atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bih voorraad);
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul atas perkara ini.