Tersangkut Skandal Penyalahgunaan Data, Facebook Digugat di Indonesia

Tersangkut Skandal Penyalahgunaan Data, Facebook Digugat di Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia ICT Institute dan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) berencana melayangkan gugatan kepada Facebook atas kasus skandal penyalahgunaan data yang melibatkan data masyarakat Indonesia.

Direktur Utama Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan ketidakjelasan mengenai kelanjutan kasus ini memaksa mereka melayangkan gugatan untuk mewakili masyarakat Indonesia yang merupakan pengguna Facebook.

“Kami terpanggil bergerak untuk melakukan class action mengenai hal tersebut, agar masalah ini jelas dan terang seterang-terangnya,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Senin (7/5/2018)

Gugatan yang dilayangkan menyebut Facebook sebagai Tergugat 1, Facebook Indonesia sebagai Tergugat 2, dan Cambridge Analytica sebagai Tergugat 3. Adapun isi dari gugatan tersebut terdiri dari beberapa poin.

Pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan. Kedua, menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menyalahgunakan dan/atau membocorkan data-data pribadi pengguna media sosial Facebook di Indonesia adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Ketiga, menghukum Para Tergugat untuk meminta maaf secara terbuka kepada pemerintah Indonesia dan masyarakat Indonesia khususnya pengguna Facebook di Indonesia dan dipublikasikan selama tujuh (7) hari berturut-turut di media massa nasional baik cetak maupun elektronik.

Keempat, menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti rugi sebagai berikut:
4.a kerugian materiil berupa biaya data internet untuk mengakses Facebook sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap pengguna Facebook atau total untuk satu juta pengguna Facebook sebesar Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) yang data-data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan; dan

4.b kerugian imateriil berupa beban mental dan tekanan psikologis yang telah membuat keresahan, kekhawatiran, ketidaknyamanan, dan menimbulkan rasa tidak aman terhadap para pengguna Facebook di Indonesia, dengan nilai sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap pengguna Facebook atau total untuk satu juta pengguna Facebook sebesar Rp10.000.000.000.000 (sepuluh triliun rupiah) yang data-data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan.

Kelima, memerintahkan Pemerintah Indonesia cq Kemkominfo Republik Indonesia memblokir atau melarang akses media sosial Facebook di Indonesia sampai dengan seluruh amar putusan perkara a quo dilaksanakan oleh Para Tergugat.

Keenam, menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap gedung kantor Facebook Indonesia yang beralamat di gedung perkantoran Capital Place lantai 49, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Indonesia dan seluruh aset milik Para Tergugat di wilayah hukum Indonesia, agar putusan a quo tidak sia-sia.

Ketujuh, menghukum Para Tergugat, untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini. Kedelapan, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, dan/atau upaya hukum lainnya (uitvoerbar bij vorraad).

Kesembilan, menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul atas perkara ini.

Kuasa hukum Indonesia ICT Institute dan LPMII Jemy Tommy mengatakan rencananya mereka akan mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/5) pukul 13.00 WIB.

“Ya, siang ini,” ujarnya pada Bisnis saat dihubungi via telpon.

Editor : Annisa Margrit