Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2014 mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Bagaimana cara penyelesaiannya?
Pelaksanaan diversi di pengadilan diawali dengan persiapan diversi. Setelah menerima penetapan ketua pengadilan untuk menangani perkara yang wajib diupayakan diversi, hakim mengeluarkan penetapan hari musyawarah diversi.
Penetapan hakim memuat perintah kepada penuntut umum yang melimpahkan perkara untuk menghadirkan pihak-pihak terkait. Mereka yang dimaksud adalah anak yang berhadapan dengan hukum dan korban besama orang tuanya atau wali atau pendampingnya.
“Selain itu juga menghadirkan pihak-pihak terkait seperti memanggil badan pemasyarakatan, pembimbing kemasyarakan, bisa pekerja sosial dan lain-lain yang dipandang perlu. Itu harus dipanggil semua untuk duduk bersama, kemudian didengarkan pandangan-pandangannya,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada detikcom di kantornya Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2014).
Dalam Perma tersebut dijelaskan, diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 tahun tapi belum berumur 18 tahun, atau telah berumur 12 tahun mesipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana.
Hakim anak wajib mengupayakan diversi dalam hal anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun. Atau kepada anak yang didakwa dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidaritas, alternatif, kumulatif, maupun kombinasi (gabungan).
Kata Ridwan, jika dalam musyawarah itu berakhir perdamaian, berarti telah ada kesepakatan diversi. Dalam diversi, setiap anak yang berhadapan dengan hukum memang sedapatnya dihindarkan dari pidana penjara.
Dalam diversi, ada beberapa pembaruan hukuman. Kata Ridwan, pidana penjara sedapatnya dihindari bagi anak yang berhadapan dengan kasus hukum.
“Pilihan hukumannya banyak sekali. Perintah bersyarat untuk melakukan kerja sosial. Diperintahkan untuk masuk ke balai pendidikan. Juga perintah disekolahkan di sekolah khusus, masuk di rehabilitasi kalau dia pengguna narkoba. Dengan ketentuan UU SPPA ini, banyak sekali pembaruan hukumnya,” ucap Ridwan.
Ditambahkan Ridwan, syarat diversi adalah adanya perdamaian. Dalam kasus pemukulan misalnya, pelaku harus lebih dulu mau mengakui perbuatannya dan korban mau diselesaikan dengan cara diversi.
“Kalau tidak tercapai diversi dalam proses itu, maka dilanjutkan dengan sidang anak biasa. Dalam melakukan pemeriksaaan, hakim pun wajib mempertimbangkan untuk memberikan perlindungan kepada anak ini,” tegas Ridwan.
Jika diversi berhasil dilakukan tetapi anak yang menjadi pelaku melanggar kesepakatan, maka diversi dianggap batal.
“Perkara akan tetap dilanjutkan demi hukum,” pungkas mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam itu.
sumber : detik.com