Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Pasca putusan MA yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah diminta untuk taat hukum.
“Tentunya apabila pemerintah konsisten terhadap konsep Equality Before the Law dan Rule of Law, putusan MA itu wajib dilaksanakan,” ujar Dosen Hukum Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik Pascasarjana Universitas Pasundan Bandung, Firman Turmantara Endipradja, dalam keterangannya, Selasa (10/3/2020).
Menurut Firman, pasca kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan, pemerintah harus mulai menyusun konsep bagaimana teknis pengembalian uang masyarakat itu melalui dibuatnya regulasi atau tupoksi agar aparat di lapangan tidak kebingungan dan bagi konsumen pun ada kepastian hukum. Ia meminta pemerintah memperhatikan hak konsumen.
“Prinsipnya jangan sampai hak-hak konsumen yang sudah bayar iuran dikurangi atau dirugikan. Namun sebaliknya apabila pemerintah arogan, otoriter, dan sewenang-wenang tentunya putusan MA itu akan diabaikan,” ujar aktivis Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia itu.
“Sebetulnya pembuat atau arsitek Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, harus malu sampai MA membatalkan hasil kerjanya. Maaf, termasuk juga Presiden seharusnya malu, karena yang menandatangani produk hukum ini adalah Presiden. Artinya, tidak sedikit peraturan presiden yang bertolakbelakang dengan kondisi/aspirasi masyarakat melanggar aspek sosiologis dan aspek filosofis, meskipun dari aspek yuridis sudah benar,” imbuh Firman.
Sebelumnya, MA mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusan ini, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H, dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu, bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan.
“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat berbincang dengan , Senin (9/3).
Sumber : detik.com