Percerian adalah berakhirnya suatu pernikahan dan terputusnya keluarga karena salah satu atau kedua pasangan memutuskan untuk saling meninggalkan sehingga mereka berhenti melakukan kewajibannya sebagai suami istri. Perceraian mungkin adalah salah satu hal yang paling tidak diharapkan oleh setiap pasangan yang menikah. Berdasarkan Pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, maka Perkawinan dapat diputuskan dikarenakan kematian, Perceraian dan atas keputusan Pengadilan. Sementara Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan, setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah R.I No. 19 Tahun 1975, maka Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturutturut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Bagi yang beragama Islam (nikah secara Islam) gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama (Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), sementara bagi yang non-muslim gugatan cerai diajukan di Pengadilan Negeri. Pengadilan Agama yang berwenang memproses perkara cerai adalah Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah hukum tempat tinggal si istri saat gugatan diajukan. Apabila si istri pada saat gugatan diajukan bertempat tinggal di wilayah Jakarta Selatan maka Pengadilan Agama yang berwenang adalah Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Proses persidangan perceraian itu sendiri biasanya memakan waktu 2 sampai 5 bulan. Untuk proses perceraian di Pengadilan Agama ada 8 kali sidang, yakni: Sidang pembacaan gugatan/perdamaian; Sidang jawaban; Sidang replik; Sidang duplik; Sidang bukti-saksi Penggugat; Sidang bukti-saksi Tergugat; Sidang kesimpulan; Sidang Putusan; Ucap talaq (jika yang ajukan gugatan cerai adalah si suami). Sementara untuk proses perceraian di Pengadilan Negeri ada 10 kali pertemuan sidang yakni: Sidang mediasi (perdamaian) pertama; Sidang mediasi ke-2; Sidang mediasi ke-3; Sidang jawaban; Sidang replik; Sidang duplik; Sidang bukti-saksi Penggugat; Sidang bukti-saksi Tergugat; Sidang kesimpulan dan Sidang Putusan.
Menurut UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Perceraian di Peradilan Agama dibagi menjadi 2 jenis yaitu Cerai Talak dan Cerai Gugat. Cerai Talak diajukan oleh pihak suami sebagai pemohon dan istri sebagai termohon, sedangkan Cerai Gugat diajukan oleh istri sebagai Penggugat dan suaminya sebagai Tergugat.
Akibat Hukum Perceraian
Seperti yang terdapat di dalam Pasal 41 Undang-undang Perkawinan, disebutkan bahwa akibat hukum yang terjadi karena perceraian adalah sebagai berikut:
- Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberi keputusannya.
- Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
- Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri. Oleh karena itu, dampak atau akibat dari putusnya hubungan perkawinan karena perceraian, telah jelas diatur dalam Undang-undang Perkawinan.
Harta Gono-Gini
Harta bersama (gono-gini) adalah harta benda atau hasil kekayaan yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Meskipun harta tersebut diperoleh dari hasil kerja suami saja, isteri tetap memiliki hak atas harta bersama. Jadi, harta bersama meliputi harta yang diperoleh dari usaha suami dan isteri berdua atau usaha salah seorang dari mereka. Ini berarti baik suami maupun istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama atas harta bersama dan segala tindakan hukum atas harta bersama harus mendapat persetujuan kedua belah pihak. Harta bersama dapat berupa benda berwujud, benda tidak berwujud (hak dan kewajiban), benda bergerak, benda tidak bergerak dan surat-surat berharga. Sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian perkawinan, apabila terjadi perceraian maka masing-masing pihak isteri maupun suami berhak atas separoh (seperdua) dari harta bersama. Harta warisan yang diperoleh suami atau istri, tidak termasuk harta gono-gini, karenanya tidak dapat dibagi akibat adanya perceraian. Penyelesaian hutang suami/istri dengan pihak ketiga, dapat dilaksanakan sesuai kesepakatan diantara suami dan istri, namun umumnya, hutang tersebut ditanggung oleh masing-masing pihak yang berhutang.
Hak Pengasuhan/Pemeliharaan Anak
Hak pengasuhan anak ditentukan oleh hakim kepada salah satu pihak, sebagai akibat adanya perceraian. Pada umumnya, yang mendapat hak asuh anak adalah si (mantan) istri, karena secara biologis umumnya seorang anak lebih dekat dan lebih membutuhkan perhatian seorang ibu. Namun jika si ibu adalah seorang pemadat atau terbukti zinah, maka hak pemeliharaan anak dapat dipegang oleh si ayah (si mantan suami-nya).
Sebelum terburu-buru memutuskan untuk mengakhiri perkawinan, berpikirlah secara jernih terlebih dahulu. Perceraian tidak selalu menjadi solusi untuk menyudahi kesulitan dan problema rumah tangga yang dialami. Anak merupakan korban yang paling terluka ketika orang tuanya memutuskan untuk bercerai. Perceraian bagi anak adalah “tanda kematian” keutuhan keluarganya, dimana si anak akan merasakan bahwa separuh “diri” anak telah hilang dan hidup tak akan sama lagi setelah orang tua mereka bercerai dan mereka harus menerima kesedihan dan perasaan kehilangan yang mendalam.
Kadangkala, perceraian mungkin adalah satu-satunya jalan bagi orangtua untuk dapat terus menjalani kehidupan sesuai yang mereka inginkan. Namun apapun alasannya, perceraian selalu menimbulkan akibat buruk pada anak, meskipun dalam kasus tertentu perceraian dianggap merupakan alternatif terbaik daripada membiarkan anak tinggal dalam keluarga dengan kehidupan pernikahan yang buruk. Jika memang perceraian adalah satu-satunya jalan yang harus ditempuh dan tak terhindarkan lagi, maka pasangan yang akan bercerai harus berupaya sebaik mungkin untuk mengurangi dampak negatif perceraian tersebut bagi perkembangan mental anak-anak mereka. Dengan kata lain bagaimana orangtua menyiapkan anak agar dapat beradaptasi dengan perubahan dan masa-masa sulit yang terjadi akibat perceraian.