Harta Gono Gini : Pembubaran Harta Gono Gini BAG 4

Harta Gono Gini : Pembubaran Harta Gono Gini BAG 4

Persatuan harta kekayaan dalam sebuah perkawinan (harta gono-gini) dibatasi oleh sejumlah sebab atau faktor yang melatarbelakanginya. Ketentuan bubarnya harta gono-gini diatur dalam KUHPer pasal 126,”Harta gono-gini bubar demi hukum,

  • karena kematian;
  •  karena perkawinan atas izin hakim setelah suami atau istri tidak ada;
  • karena perceraian
  •  karena pisah meja dan ranjang;
  • karena pemisahan harta; Akibat-akibat khusus dari pembubaran dalam hal-hal tersebut pada nomor 2, 3, 4 dan 5 pasal ini, diatur dalam bab-bab yang membicarakan soal ini.

Berdasarkan ketentuan di atas, sebab-sebab poin a-c mengandung pengertian bubarnya harta gono-gini yang terkait dengan “pembubaran perkawinan”, sebagaimana disyaratkan dalam KUHPer pasal 199 bahwa, “Perkawinan bubar,

  1. oleh kematian;
  2. oleh tidak hadirnya si suami atau si istri selama sepuluh tahun, yang disusul oleh perkawinan baru istrinya atau suaminya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 5 Bab XVIU;
  3. oleh keputusan hakim setelah pisah meja dan ranjang dan pendaftaran pernyataan pemutusan perkawinan itu dalam daftar-daftar catatan sipil, sesuai dengan ketentuan- ketentuan Bagian 2 bab ini;
  4. oleh perceraian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian 3 bab ini.

Sebab poin c (pisah meja dan ranjang) diartikan bahwa perkawinan sebenarnya masih tetap berlangsung, hanya mereka berdua (suami istri) dibebaskan untuk tidak tinggal bersama (pisah ranjang). Hal ini diatur secara rinci dalam KU H Per pasal 242, “Dengon pisah meja dan ranjang, perkawinan tidak dibubarkan, tetapi dengan itu suami istri tidak lagi wajib untuk tinggal bersama”. Perpisahan meja dan ranjang ini berakibat pada pisahnya harta kekayaan, sebagaimana diatur dalam KUHPer pasal 243, “Pisah meja dan ranjang selalu berakibat perpisahan harta, dan akan menimbulkan dasar untuk pembagian harta bersama, seakan-akan perkawinan itu dibubarkan.

Sebab poin e (perpisahan harta benda) tidak memengaruhi keberlangsungan perkawinan atau kewajiban mereka berdua (suami istri) untuk tinggal bersama. Tentang sebab ini, KUHPer pasal 186 mengatur bahwa istri berhak mengajukan tuntutan kepada hakim akan pemisahan harta kekayaan, tetapi dengan alasan-alasan sebagai berikut.

  • Jika suami, dengan kelakukan buruk yang nyata, mem- boroskan barang-barang dari gabungan harta bersama, dan membiarkan rumah tangga terancam bahaya kehancuran.
  • Jika karena kekacau-balauan dan keburukan pengurusan harta kekayaan si suami, jaminan untuk harta perkawinan istri serta untuk apa yang menurut hukum menjadi hak istri akan hilang, atau jika karena kelalaian besar dalam pengurusan harta perkawinan si istri, harta itu berada dalam keadaan bahaya.

Pemisahan harta benda yang dilakukan hanya atas persetujuan bersama, adalah batal.

Untuk sebab poin e di atas, ada ketentuan yang menye- butkan bahwa pemisahan harta kekayaan atas dasar pe- mufakatan sendiri “dilarang”. KUHPer pasal 187 juga mengatur bahwa tuntutan atas pemisahan harta kekayaan harus diumumkan secara terang-terangan. Para pihak yang berpiutang kepada si suami berhak mencampurkan diri dalam perkara, untuk menentang tuntutan pemisahan itu (pasal 188 KUHPer).

Dengan bubarnya kebersamaan harta gono-gini dalam suatu perkawinan, bukan berarti harta itu bisa dibagi begitu saja. Ada tahapan yang perlu dilakukan sebelum dilakukan proses pembagian. Proses pembagiannya * sendiri bisa memakan waktu yang cukup lama. Bahkan, ada pihak yang sengaja tidak segera melakukan proses pemecahan dan pembagian (scheiding en deling) terhadap harta gono-gini.

Kembali pada soal sebab-sebab yang menggugurkan harta gono-gini dalam perkawinan. Jika kebersamaan itu bubar karena meninggalnya salah satu pasangan, pembagian dilakukan antara suami/istri yang masih hidup dengan ahli warissuami/istriyang telah meninggaldunia. Jika kebersamaan harta kekayaan itu bubar karena adanya suatu perkawinan baru atas izin hakim sehubungan dengan tidak hadirnya salah satu pihak, kepentingan pihak yang tidak hadir itu atau tidak ada kepastian masih hidup atau tidak, akan diurus menurut ketentuan-ketentuan dalam Bab XVIII Buku I KUHPer pasal 463 dan seterusnya.

Bagaimana jika ternyata suami istri masih hidup, tetapi harta gono-gini di antara mereka telah bubar dikarenakan sebab-sebab perceraian, pisah ranjang, dan pisah harta kekayaan? Tentang hal ini, pembagian harta gono-gininya tetap dilakukan antara suami istri itu sendiri.

Jika kebersamaan harta kekayaan itu bubar karena sebab poin a (salah satu meninggal), tetapi meninggalkan anak- anak yang masih minderjarig (belum dewasa), kepentingan anak-anak itu harus dilindungi dan lebih diprioritaskan karena mereka belum bisa mengurus kepentingannya sendiri. Untuk itulah, berdasarkan ketentuan dalam KUHPer pasal 345, yang menjadi wali adalah ayah atau ibunya yang masih hidup. Ayah atau ibunya itu menguasai semua barang harta gono-gini dan juga berhak atas sebagian dari harta tersebut.

Pembagian harta gono-gini dalam kondisi demikian dilakukan antara ayah atau ibunya dan anak-anak yang memang sangat berkepentingan. Agar pembagian tersebut tidak merugikan kepentingan anak-anak, perlu diketahui secara pasti isi barang-barang dari harta gono-gini ayah atau ibunya yang telah meninggal dunia. Berdasarkan kenyataan yang sering terjadi di masyarakat, pembagian harta gono-gini baru bisa dilaksanakan dalam waktu yang sangat panjang.

Sumber :Happy Susanto. 2008. Pembagian Harta Gono Gini Saat Terjadi Perceraian. Pp 19-22 . Visi Media Pustaka: Jakarta.