Perlu Diketahui, Larangan Memberi Uang kepada Pengemis

Perlu Diketahui, Larangan Memberi Uang kepada Pengemis

Di Indonesia dengan jumlah penduduk hampir 300 juta jiwa. Namun tingkat ekonomi dan jenjang pendidikan yang masih rendah, sehingga berakibat pada banyaknya masyarakat yang menggantungkan hidupnya mencari nafkah dengan jalan mengemis/meminta-minta, dengan banyak modelnya seperti ngamen (bermain musik di jalanan), membersihkan mobil orang-orang di saat lampu merah, dan lain-lain. Seiring waktu, kegiatan tersebut selain memperburuk citra bangsa dan pemerintah kita di mata internasional, juga meresahkan masyarakat lainnya, dan sering kali mengganggu ketertiban di masyarakat. Larangan untuk mengemis atau menggelandang diatur dalam Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Buku ke-3 tentang Tindak Pidana Pelanggaran.

Pasal 504 KUHP

(1)   Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.

(2)   Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Pasal 505 KUHP

(1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

(2)   Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

Untuk wilayah DKI Jakarta, larangan mengemis juga diatur di dalam Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI 8/2007”). Di dalam Pasal 40 Perda DKI 8/2007 diatur mengenai larangan untuk mengemis, tetapi juga melarang orang memberi uang atau barang kepada pengemis.

Pasal 40 Perda DKI Jakarta 8/2007

Setiap orang atau badan dilarang:

a. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;

b. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;

c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Pelanggaran Pasal 40 huruf a Perda DKI Jakarta 8/2007diancam dengan pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp30 juta (Pasal 61 ayat (2) Perda DKI 8/2007). Sedangkan, untuk pelanggaran Pasal 40 huruf b dan c Perda DKI 8/2007diancam dengan pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta (Pasal 61 ayat (1) Perda DKI 8/2007).

Peraturan telah dibuat, namun pelaksanaannya pada faktanya masih belum efektif selain itu karena masyarakat Indonesia mengedepankan aspek kemanusiaan rasa iba terhadap kesusahan orang lain sementara dituntut untuk dapat melaksanakan hukum yang ada, disinilah terjadi pertentangan.

Sehingga menurut hemat penulis, selain dibuatnya peraturan-peraturan ini untuk mengurangi bahkan meniadakan pengemis harus juga inisiatif pemerintah bersama masyarakat untuk bersama-sama menciptakan banyak lapangan kerja baru agar terbuka kesempatan untuk mereka memperoleh pendapatan yang layak dan sah di mata hukum, dan juga perlunya penyuluhan kepada masyarakat akan pentingnya mengenyam pendidikan untuk bekal di masa depan.