Franchise Waralaba Punya Peraturan Khusus, Kamu Harus Tau

Franchise / Waralaba Punya Peraturan Khusus, Kamu Harus Tau

Perjanjian Franchise adalah suatu perjanjian yang diadakan antara pemilik franchise (franchisor) dengan pemegang franchise (franchisee) dimana pihak franchisor memberikan hak kepada pihak franchisee untuk memproduksi atau memasarkan barang dan/atau jasa dalam waktu dan tempat tertentu yang disepakati dibawah pengawasan franchisor, sementara franchisee membayar sejumlah uang tertentu atas hak yang diperolehnya. Ketentuan tentang Waralaba diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba download disini.

Tidak semua bisnis dapat dibuat waralaba , kriteria waralaba dapat dibaca pada di Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba download disini.

Pemberi Waralaba (Franchisor) wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba selanjutnya disebut STPW. Untuk mendapatkan STPW tersebut, Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri, Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri, dan Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri wajib mendaftarkan Prospektus Penawaran Waralaba ke Direktorat Bina Usaha Perdagangan up. Kantor Unit Pelayanan Perdagangan Kementerian Perdagangan. (Pasal 9 Peraturan Menteri Perdagangan No. 57/M-DAG/PER/9/2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/8/2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba)

Selain Pemberi (Franchisor), Penerima Waralaba (Franchisee) wajib memiliki STPW. Untuk mendapatkan STPW, Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri, Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri, dan Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri wajib mendaftarkan Perjanjian Waralaba ke kantor dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan Provinsi DKI Jakarta atau Kabupaten/kota atau Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat di seluruh Indonesia. (Pasal 9 Peraturan Menteri Perdagangan No. 57/M-DAG/PER/9/2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/8/2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba)