Hukuman untuk Pelaku Penadah Barang Curian

Hukuman untuk Pelaku Penadah Barang Curian

Penadahan dapat kita temukan dasar hukumnya dalam Pasal 480 KUHP yang berbunyi:Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah:

  1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarikkeuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan ataumenyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh darikejahatan penadahan;
  2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atausepatutnya harusdiduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Seseorang dinyatakan sebagai penadah jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 480 KUHP yang disebutkan di atas, khususnya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari pasal tersebut. Yang menjadi perhatian adalah, untuk dikatakan sebagai penadah, barang tersebut harus bisa disangka diperoleh karena kejahatan. Berarti di sini seorang pembeli dianggap telah mengetahui bahwa barang yang dijual dengan harga yang tidak wajar adalah barang yang berasal atau patut disangka berasal dari hasil pencurian atau karena kejahatan, dapat dikatakan sebagai penadah karena memenuhi unsur Pasal 480 KUHP.

Berikut ciri-ciri umum yang biasa dijumpai:

  1. Tawaran dengan harga yang sangat murah.
  2. Beralasan dokumen hilang serta merahasiakan identitas sang penjual.
  3. Ciri utama yang harus diperhatikan adalah harga jual. Kalau jauh di bawah harga pasaran itu pasti bodong hasil kejahatan.