Elshinta.com – Dua lembaga berencana melayangkan gugatan kepada Facebook atas kasus skandal penyalahgunaan data yang melibatkan data masyarakat Indonesia. Kedua lembaga itu adalah Indonesia ICT Institute dan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII).
Direktur Utama Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi menyebutkan salah satu alasan menggugat adalah karena ketidakjelasan mengenai kelanjutan kasus penyalahgunaan data masyarakat Indonesia tersebut. Oleh karena itu, mereka melayangkan gugatan untuk mewakili masyarakat Indonesia yang merupakan pengguna Facebook.
“Kami terpanggil bergerak untuk melakukan class action mengenai hal tersebut, agar masalah ini jelas dan terang seterang-terangnya,” ujar Heru, yang dikutip dari laman Tempo, Senin (7/5).
Rencananya gugatan itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (7/5) pukul 13.00 WIB.
Lebih jauh Heru menjelaskan ada tiga pihak terguguat yang masuk dalam dokumen gugatan tersebut. Tergugat Pertama yakni Facebook, Tergugat Kedua yaitu Facebook Indonesia, dan Tergugat Ketiga adalah Cambridge Analytica.