Merasa dirugikan Facebook?

Merasa dirugikan Facebook? Begini cara daftar masuk gugatan class action

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Facebook digugat oleh Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) (penggugat 1), dan Indonesia ICT Institue (IDICTI) (penggugat 2) yang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatan ini, para penggugat meminta adanya ganti rugi kerugian senilai total Rp 11,21 triliun. Rinciannya Rp 10,96 triliun merupkan ganti rugi imaterial, sementara sisanya senilai Rp 21,93 miliar sebagai ganti rugi material.

Kuasa hukum penggugat Jemy Tommy dari kantor hukum Equal & Co menjelaskan, ganti rugi ini dihitung dari kerugian yang didapatkan pengguna Facebook di Indonesia yang terdampak skandal. Cambridge Analytica.

“Kami menghitungnya tiap pengguna mendapatkan Rp 10 juta rupiah sebagai ganti rugi imaterialnya, dan senilai Rp 20.000 sebagai ganti rugi materialnya. Dikalikan seluruh pengguna Facebook di Indonesia yang terdampak, yang kita dapat angkanya dari siaran pers Kominfo,” kata Jemy saat dihubungi KONTAN, Senin (7/5)

Dari berkas gugatannya, kerugian material dihitung dari kerugian pengguna dari pembelian pulsa senilai Rp 20 ribu perpengguna. Sementara kerugian imaterialnya dinilai dari pengeluaran-pengeluaran yang tidak terduga serta segala kerugian yang timbul akibat beban mental dan tekanan psikologis yang telah membuat keresahan, kekhawatiran, ketidak nyamanan, dan menimbulkan rasa tidak aman terhadap para pengguna facebook di Indonesia.

“Jadi bagi pengguna Facebook di Indonesia yang menjadi korban dapat mendaftarkan diri ke nomor whatsapp dan alamat email kami. Itu yang kita ajukan ke Pengadilan, nanti diputuskan bisa atau tidak,” sambung Jemy.

Para pengguna Facebook di Indonesia yang menjadi korban dapat mendaftar melalui aplikasi Whatsapp ke nomor ponsel 08174865445 atau 08159003689. Dan juga melalui alamat surel equal@equal.co.id dengan melampirkan foto KTP pribadi, nama akun Facebooknya, nomor rekening bank yang bersangkutan, dan foto struk pembelian pulsa dan/atau data internet senilai minimal Rp 20 ribu pada 2018.

Jika gugatan ini dimenangkan penggugat, maka mekanisme distribusi uang ganti rugi akan berlaku secara tunai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan secara non tunai melalui transfer bank yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara pembayaran akan dilakukan setelah tiga hari dana dicairkan. Ditambah distribusi juga akan menggunakan sistem nomor urut.