Ancaman Pidana Untuk Barang Black Market

Ancaman Pidana Untuk Barang “Black Market”

barang black market adalah barang yang dikirim/diselundupkan secara ilegal yang mana barang tersebut tidak tercantum dalam daftar niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut,  atau yang biasa disebut manifes sebagaimana diatur pada pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan.

Dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)‬.

Selanjutnya terhadap dugaan pelanggaran pidana penadahan sebagaimana di atur dalam pasal 480 KUHP “dengan hukuman penjara selama-lamanya empat (4) tahun atau denda sebanyak-banyak Rp 900, di hukum :

1. Karena sebagai sekongkol, barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, mengggadaikan, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.

2. Barang siapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa membeli barang di pasar gelap (Black Market) dapat dipidana dengan dasar hukum pasal 480 ayat (1).‬


Sumber : Lampung.tribunnews.com