Wamenkumham: Reformasi Hukum RI Tak Semudah Membalikkan Tangan

Wamenkumham: Reformasi Hukum RI Tak Semudah Membalikkan Tangan

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan reformasi hukum di Indonesia tak semudah membalikkan telapak tangan. Ia memastikan perbaikan tersebut sedang berjalan.
“Reformasi hukum di Indonesia ini memang merupakan suatu proses yang tidak semudah untuk membalikkan telapak tangan. Itu ada step by step yang dilakukan, baik oleh institusi aparat penegak hukum maupun oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Eddy di Pusat Kebudayaan Belanda Erasmus Huis, Jakarta Selatan, Kamis (29/9).

Eddy juga menyinggung sejumlah kasus yang dinilai mencoreng dunia hukum di Indonesia. Menurutnya, hal itu mesti bisa ditangani bersama dan diantisipasi agar tak terulang di kemudian hari.

Dalam acara tersebut Eddy menjelaskan pendidikan hukum dan pelatihan praktis mendukung pihaknya dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia untuk menghadapi tantangan reformasi hukum.

“Peningkatan kapasitas merupakan prioritas dalam program kerja kami [Kementerian Hukum dan HAM],” kata Eddy.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengatakan sedang mencari formula untuk mereformasi bidang hukum Indonesia usai diperintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan hal tersebut.

“Saya akan segera berkoordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita itu,” kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (27/9).

Jokowi, kata Mahfud, sangat serius terkait upaya reformasi di bidang hukum setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Mahfud menyoroti kinerja pengadilan yang justru melemahkan upaya pemberantasan mafia hukum. Semisal masih ada terpidana koruptor dipotong masa tahanannya hingga dibebaskan oleh pengadilan.

Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa intervensi Mahkamah Agung (MA) karena tergolong kamar yudikatif. Sementara pemerintah berada di kamar eksekutif.

“Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum yang sudah gila-gilaan,” tuturnya.

Sebelumnya, Jokowi telah menginstruksikan Mahfud untuk segera mereformasi bidang hukum. Langkah tersebut diambil Jokowi sebagai respons setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditangkap dan menjadi tersangka KPK karena dugaan suap pengurusan perkara di MA.

sumber: https://www.cnnindonesia.com/