Syarat dan Ketentuan Penangguhan Penahanan Terdakwa atau Tersangka

Syarat dan Ketentuan Penangguhan Penahanan Terdakwa atau Tersangka

Berdasarkan Pasal 31 ayat 1 KUHAP, tersangka atau terdakwa dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Perihal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut adalah sepenuhnya kewenangan pejabat yang menahan, sesuai dengan tingkat pemeriksaan (penyidik atau penuntut umum atau hakim). Sehingga jelas bahwa yang dapat mengajukan permohonan penangguhan hanya tersangka atau terdakwa dengan syarat yang ditentukan yaitu wajib lapor, tidak ke luar rumah atau kota.