Hukum Kepailitan
Apa itu kepailitan, siapa saja para pihak yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit, apa saja akibat hukum pernyataan pailit dan bagaimana pengurusan harta pailit ? Berikut akan kita bahas lebih mendalam :
- Pengertian Kepailitan
Dalam Black’s Law Dictionary pailit atau “Bangktupt is the state or condition of a person who is unable to pay is debt partnership, corporation, municipality. who is unable to pay its debt as they are, or become due. The term inchudes a person against whom an involuntary petition has been filed, ow who has filed a voluntary petition, or who has been adjudged a bankrupt”.
Dapat kita lihat bahwa pengertian kepailitan dihubungkan dengan ketidakmampuan untuk membayar dari seorang (debitur) atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Ketidakmampuan tersebut harus disertai dengan suatu tindakan nyata untuk mengajukan, baik yang dilakukan secara sukarela oleh Debitur sendiri, maupun atas permintaan pihak ketiga (diluar Debitur), suatu permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan.
- Para Pihak yang dapat mengajukan permohonan Pailit
- Kreditor
Pihak kreditor dapat mengajukan permohonan pailit baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan kreditor yang lain, permohonan tersebut dapat diajukan ke pengadilan. Setelah syarat-syarat pengajuan permohonan dipenuhi terlebih dahulu. Jika permohonan dilakukan oleh kreditor, maka pihak kreditor harus melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut :
- Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri/niaga yang bersangkutan;
- Izin pengacara yang dilegalisasi/kartu pengacara;
- Surat Kuasa Khusus yang isinya menerangkan bahwa pengacara tersebut diberi kuasa untuk mewakili si pemberi kuasa dalam hal mengurus segala yang berkaitan dengan perkara permohonan pailit ini;
- Perincian utang yang tidak dibayar;
- Nama serta alamat masing-masing debitor;
- Tanda kenal Debitor (Kartu Tanda Penduduk)
- Kejaksaan
Subyek permohonan kepailitan dapat berbeda-beda, menurut Undang-Undang 37 Tahun 2004. Pasal 2 menyebutkan bahwa subyek pemohon dapat diajukan oleh Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, Perusahaan Asuransi dan Menteri Keuangan.
Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum dalam hal ini menurut penjelasan Undang-Undang Kepailitan adalah kepentingan bangsa dan Negara dan atau masyarakat luas, misalnya :
- Debitor melarikan diri;
- Debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaannya;
- Debitor mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat;
- Debitor mempunyai utang yang berasal dari perhimpunan dana masyarakat luas;
- Debitor tidak beritikad baik atau kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu; atau
- Dalam hal yang lainnya, yang menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum.
Tata cara pengajuan permohonan pailit oleh Kejaksaan adalah sama dengan permohonan yang diajukan oleh Kreditor maupun Debitor hanya saja tidak menggunakan jasa advokat.
- Bank Indonesia
Menurut Undang-Undang Perbankan Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Ketika sebuah bank mengalami kepailitan, maka Bank Indonesia merupakan pihak yang berwenang untuk mencabut ijin usaha bank oleh pimpinan Bank Indonesia yang berujung likuidasi dan juga memohonkan putusan kepailitan.
Dalam Undang-Undang Perbankan Indonesia, tidak ditentukan secara jelas mengenai kepailitan bank dengan demikian suatu bank dapat dinyatakan pailit oleh hakim berdasarkan peraturan yang berlaku umum bagi kepailitan yaitu UU Kepailitan Indonesia Nomor 37 Tahun 2004.
- Akibat Hukum Pernyataan Pailit
Kepailitan mengakibatkan Debitur yang dinyatakan pailit kehilangan segala hak perdata untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang telah dimasukkan ke dalam harta pailit. “Pembekuan” hak perdata ini diberlakukan Pasal 24 ayat (1) Undang Undang Kepailitan dan PKPU terhitung sejak saat keputusan pernyataan pailit diucapkan. Hal ini juga berlaku bagi suami atau isteri dari Debitur pailit yang kawin dalam persatuan harta kekayaan.
Disitulah kedudukan Kurator menjadi penting. Pengertian Kurator pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”) adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim Pengadilan. Kurator sendiri pada Pasal 15 ayat (3) UU Kepailitan disebutkan dalam kedudukannya harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan debitor atau kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara.
Tugas Kurator sendiri adalah melakukan pengurusan dan /atau pemberesan harta pailit. Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Dalam melaksanakan tugas, Kurator tidak harus memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitor atau salah satu organ debitor, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan, persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan, dan Kurator dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, untuk meningkatkan nilai harta pailit.
Sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima. Jika terjadi kesalahan atau kelalaian dalam tugas pengurusan harta pailit, Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.