Cyber Bullying, saat ini sedang marak terjadi di era digital dimana akses informasi melalui komputer, smartphone semakin mudah untuk dijangkau dan memudahkan orang-orang untuk melakukan komunikasi, bersilaturahmi bahkan untuk melakukan perundungan (bullying). Tidak terbatas pada usia dan gender karena kemudahan akses itu pula yang membuat orang lepas kontrol dan seolah tidak ada batas dalam berekspresi dan mengesampingkan etika, tata karma, dan moral.
Di Indonesia telah diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang isinya sebagai berikut :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Dalam Undang-Undang tersebut ditetapkan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Penghinaan/perundungan merupakan Delik Aduan yang berarti bahwa perkara dapat diproses hukum apabila ada aduan dari orang yang merasa bahwa dirinya telah dihina atau dirugikan atas muatan dari konten digital (media sosial, media elektronik) yang dibuat oleh seseorang.
Dengan adanya Undang-Undang yang mengatur mengenai persoalan Cyber Bullying, diharapkan masyarakat Indonesia dapat lebih bijak dalam berekspresi di era digital ini. Kita menganut asas kebebasan berpendapat namun bebas dalam artian tetap menjunjung etika, tata krama, dan moral tidak menyinggung baik suku, agama, maupun ras tertentu.