PT Permata Sakti Mandiri Pengelola dan Pengembang Apartemen Cimanggis City Diputus Pengadilan Pailit

Gratis Konsultasi || PT Permata Sakti Mandiri Pengelola dan Pengembang Apartemen Cimanggis City Diputus Pengadilan Pailit

Pada tanggal 11 Mei 2023, Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa PT Permata Sakti Mandiri, yang merupakan pengelola dan pengembang Apartemen Cimanggis City, dinyatakan pailit. Perkara ini terdaftar dengan nomor 352/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Sebelumnya, pada tanggal 30 Mei 2022, 14 pembeli unit Apartemen Cimanggis City mengajukan somasi terhadap PT Permata Sakti Mandiri. Kasus ini berkaitan dengan lambatnya pembangunan Apartemen Cimanggis City yang belum terealisasi.

Para konsumen debitur telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Satuan Apartemen Cimanggis City sekitar tahun 2018, namun hingga saat ini, apartemen tersebut belum dibangun.

Kuasa hukum para konsumen Apartemen Cimanggis City, bernama Zentoni, menyatakan bahwa PT Permata Sakti Mandiri dinyatakan pailit setelah mayoritas debitur menolak proposal perdamaian yang diajukan oleh perusahaan tersebut. Penolakan ini terjadi dalam rapat voting proposal perdamaian pada tanggal 3 Mei 2023.

Selain memutuskan pailitnya PT Permata Sakti Mandiri, pengadilan juga mengangkat dua kurator, yaitu Hulman Jufri Oktario Simatupang dan Eclund Valery. Namun, fungsi mereka tidak dijelaskan secara rinci dalam artikel yang disebutkan.

GRATIS KONSULTASI

Kontak (021) 214-75059 | Fax: (021) 428-78281 | WA 081246668134

Email equal@equal.co.id