Facebook Mangkir, Kominfo Imbau Pihak Terkait Ikuti Sidang

Facebook Mangkir, Kominfo Imbau Pihak Terkait Ikuti Sidang

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum harus menuruti dan mengikuti proses pengadilan hingga tuntas.

Hal ini dikatakan Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu menanggapi Ketua Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) Kamilov Sagala yang menyatakan Kominfo harus mengingatkan Facebook dalam sidang class actionkebocoran 1,09 juta data pengguna Facebook.

“Kominfo menghargai setiap proses hukum yang ada di negeri ini. Jika ada kasus hukum yg mungkin timbul dalam penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika. Kominfo mendorong agar pihak yang terlibat menghadapi proses hukum tersebut dengan baik,” kata Ferdinandus ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (29/11).Kamilov menyebutkan Kominfo harus mengingatkan Facebook agar patuh terhadap regulasi di Indonesia. Salah satunya adalah agar pihak tergugat, yaitu Facebook pusat, Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica hadir dalam persidangan.

“Kominfo sebagai kementerian terkait dengan usaha FB di Indonesia punya kewajiban moral mengingatkan FB bahwa comply terhadap regulasi negara merupakan bentuk perusahaan international yang berbudaya terhormat,” ujar Kamilov.

Sebelumnya, Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica kembali tidak menghadiri sidang gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (27/11). Ketika pihak pengadilan mengantarkan surat pemanggilan ke tergugat kedua Facebook Indonesia, kondisi kantor kosong melompong.

Jemmy mengatakan pihak pengadilan harus menitipkan surat pemanggilan tersebut ke kelurahan Kuningan Barat. Seperti yang diketahui, kantor Facebook Indonesia di Gedung Capital Place, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Hanya tergugat pertama, Facebook Pusat yang hadir dalam sidang yang diwakilkan oleh kuasa hukum. Kendati demikian kuasa hukum Facebook pusat ini tidak memiliki kuasa hukum yang sah di mata majelis hakim.

Majelis hakim mempertanyakan keabsahan surat kuasa karena tidak dilegalisir oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Amerika Serikat.

Sumber : cnnindonesia.com