Stigma Masyarakat Mengenai Profesi Advokat

Stigma Masyarakat Mengenai Profesi Advokat

Seperti profesi lainnya, profesi advokat juga diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Hal tersebut berarti, advokat dalam menjalankan profesinya harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku di Indonesia.

Dalam menjalankan profesi advokat diperlukan kemauan untuk belajar dan berusaha tiada henti, belajar bernegosiasi, belajar meyakinkan orang-orang agar percaya kepada kemampuan dan keahlian anda sebagai advokat. Semua advokat ternama yang ada saat ini, mereka juga telah melalui banyak kesulitan-kesulitan di masa lalu dan karena tekad, konsistensi sehingga mereka dapat bertahan, berkembang, dan bersinar hingga saat ini.

Profesi advokat sering kali dianggap berhubungan dengan kemewahan duniawi, dan juga kemudahan hidup. Hal tersebut yang terlihat dan tercermin di masyarakat. Namun pada kenyataannya dibalik semua kemewahan dan kemegahan serta kemudahan yang terlihat itu, melalui proses yang panjang dan tidak mudah. Karena sejatinya semua karir dimulai dari dasar atau dari nol, begitu pula profesi advokat.

Karena untuk menjadi seorang advokat tidak bisa hanya menunggu sampai suatu persoalan/ permasalahan hukum datang kepada anda, seorang advokat harus seperti nelayan yang pergi ke laut untuk mendapatkan ikan atau dalam arti lain, advokat yang menjemput klien dan bukan menunggu saja, advokat yang menawarkan keahlian dirinya, mempromosikan diri.

Sudut pandang seorang advokat mengedepankan dua sisi, yaitu sisi hukum atau peraturan perundang-undangan Indonesia dan sisi keterangan dari klien.

Sering kali masyarakat dan bahkan advokat itu sendiri keliru, yaitu membela klien yang jelas menurut hukum adalah bersalah dan melanggar hukum hingga klien tersebut bebas dari jerat hukum sama sekali hal tersebut adalah salah besar. Posisi advokat adalah membela klien yang jika memang terbukti bersalah bukan berarti membuatnya lepas dari jerat hukum yang ada tapi membela klien untuk walaupun terbukti bersalah Ia tetap mendapatkan hak-haknya sebagai entitas manusia dan menuntun klien agar tetap patuh pada hukum yang ada, bukan mencari celah hukum untuk penyelewengan dan sebagainya. Advokat diharapkan menjalani profesinya tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku, kejujuran, dan kemanusiaan.

Semoga para Advokat kedepannya semakin mengedepankan kejujuran dalam menegakkan hukum dan menerapkan serta mematuhi hukum dengan baik. Agar hukum yang jujur, adil, transparan benar-benar telaksana.