Setelah 73 Tahun, Revisi Undang-Undang KUHP Akhirnya Disepakati

Setelah 73 Tahun, Revisi Undang-Undang KUHP Akhirnya Disepakati

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disepakati antara Komisi III DPR dan pemerintah. Sepuluh fraksi yang hadir dalam rapat bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly itu sepakat tanpa ada catatan

“Izinkan saya untuk memberikan pengesahan revisi Undang-Undang KUHP untuk diketok. Bisa disepakati?” tanya Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsyudin di ruang rapat Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/9).

“Setujuu” jawab anggota Komisi III yang hadir.

‎Selanjutnya Menkumham Yasonna mendatangani berita acara penyepakatan Revisi KUHP untuk di bawa ke rapat paripurna DPR pada 24 September 2019 ini.

Yasonna mengatakan, hasil revisi UU KUHP ini akan disahkan dan ini akan mengubah produk hukum peninggalan pemerintah kolonial Hindia-Belanda yang telah berlaku dan diterapkan di Indonesia selama 73 tahun ini.

“Menjadi UU guna mewujudkan cita-cita bersama sebagai negara yang merdeka dan berdaulat untuk memiliki hukum,” kata Yasonna.

‎Politikus senior PDIP ini berharap Revisi KUHP yang akan segera disahkan di paripurna DPR dan bisa memnjadi payung hukum untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik di masa akan datang.

“Sesuai dengan pertimbangan moral nilai-nilai agama keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis guna menjamin terwujudnya suatu kepastian hukum yang Adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum pidana,” pungkasnya.‎

sumber : jawapos.com