Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mempersilakan masyarakat yang ingin melayangkan gugatan terhadap Facebook. Ia menilai gugatan itu sebagai hak tiap individu.
“Ya itu haknya masyarakat, boleh saja,” kata Rudiantara yang ditemui di kantornya, Senin (7/5) kemarin.
Hal ini terlontar karena ada dua lembaga swasta yang melayangkan gugatannya ke Facebook. Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia Institute (IDICTI) yang melayangkan gugatan perwakilan kelompok (class action) terhadap Facebook dan Cambridge Analytica.
Kedua lembaga tersebut menggugat kantor pusat Facebook dan cabangnya yang ada di Indonesia. Hal itu terlihat dari surat tuntutan yang dikirim ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 7 Mei 2018.
Menurut Rudiantara, gugatan tersebut sebagai konsekuensi yang wajar atas kebocoran data yang terjadi. Ia berasumsi ada kemungkinan yang mengadu itu yang datanya ikut disalahgunakan oleh Cambridge Analytica.
“Yang mengadu itu kan adalah masyarakat pengguna yang merasa dirugikan yang mungkin datanya juga terpapar,” imbuhnya.
LPPMII dan IDICTI menganggap Facebook telah gagal memenuhi tugasnya sebagai penyelenggara sistem elektronik sesuai Peraturan Menkominfo No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Data dari 87 juta pengguna diakui oleh perusahaan yang bermukim di Menlo Park itu telah jatuh ke tangan konsultan politik asal Inggris, Cambridge Analytica. Data tersebut diduga dimanfaatkan oleh Cambridge Analytica untuk memengaruhi hasil Pilpres AS 2016.
Dari sekian banyak pengguna, lebih dari 1 juta akun di antaranya milik pengguna asal Indonesia. (age/age)