Jika melihat Undang-undang perlindungan terhadap hewan, rasanya sudah cukup jelas dan tegas. Namun yang jadi pertanyaan mengapa kekerasan terhdap hewan kian marak? Sudah berlakukah Undang-undang perlindungan hewan di Indonesia?
Berikut undang-undang serta ancaman hukuman yang bisa dikategorikan termasuk dalam perlindungan terhadap hewan.
1. Praktik Kekerasan di Masyarakat : Termasuk pemukulan, penusukan, pencekikan, dan pembuangan hewan
KUHP pasal 302; 406; 335; 170; 540. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
2. Pengandangan dan Perantaian: Termasuk kandang yang tidak layak, kekurangan air atau makanan; salah urus; penyiksaan
KUHP pasal 302; 406; 540; 335. Hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
3. Pembunuhan dan/atau Peracunan Anjing : Termasuk tindakan yang dilakukan atas permintaan masyarakat atau pemerintah
KUHP pasal 302; 406; 335; 170. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun 2009, pasal 66.
4. Pencurian Anjing : Termasuk motif keuntungan finansial atau tebusan.
KUHP pasal 362; 363; 406; 480; 481; 335; 365. Hukuman maksimal 15 tahun penjara.
5. Pertarungan Anjing Teroganisir
KUHP pasal 241; 302; 406; 170. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
6. Perdagangan Daging Anjing, Pasal yang berbeda-beda dikenakan kepada Pemasok, Penjual dan Pembeli.
KUHP pasal 241; 302; 362; 363; 406; 335; 170; 480; 481; 204; 205. Hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67. Bab 13, pasal 86 dan 87.