Pengertian dan Unsur-Unsur dalam Hukum Adat

Selain hukum formal yang dibuat oleh pihak yang berwenang, masyarakat Indonesia juga mengenal hukum adat. Berbeda dengan hukum formal, hukum adat cenderung berbeda-beda di setiap daerah. Meski begitu, pelaksanaan hukum adat tetap harus dipatuhi oleh setiap masyarakat di daerah tersebut.Adapun hukum adat dapat memenuhi unsur dalam cita hukum alam pikiran masyarakatnya. Nah, bagi Anda yang ingin tahu lebih banyak tentang hukum adat, simak artikel ini sampai akhir, ya.

Mengutip dari buku Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan Datang karya Suriyaman Mustari Pide (2017), hukum adat merupakan keseluruhan kaidah-kaidah atau norma yang tertulis maupun tidak tertulis dan berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat Indonesia.Adapun tujuan dari adanya hukum adat adalah untuk mengatur tingkah laku kehidupan bermasyarakat dan bagi yang melanggarnya akan mendapatkan sanksi adat.Sedangkan untuk lingkup hukum adat cenderung hanya mengatur hubungan antara satu masyarakat dengan lainnya dan juga penguasa dalam masyarakat. Hal ini karena hukum adat berpedoman pada asas-asas, kepatutan, kerukunan, serta keselarasan dalam pergaulan yang bersifat religio magis.Selain itu, hukum adat juga tidak mengenal pembidangan hukum seperti hukum barat. Sebab, hukum adat di Indonesia tidak ada pemisah yang jelas antara kepentingan pribadi dengan kepentingan umum.

Unsur-Unsur yang Ada dalam Hukum Adat

Berikut ini adalah berbagai unsur-unsur yang ada dalam hukum adat dan perlu Anda ketahui.

  • Adanya tingkah laku yang dilakukan secara terus-menerus oleh masyarakat.
  • Tingkah laku yang bersifat teratur dan sistematis.
  • Tingkah laku yang memiliki nilai sakral.
  • Adanya keputusan yang dilakukan kepala adat.
  • Adanya sanksi atau akibat hukum bagi masyarakat yang melanggarnya.
  • Hukum adat umumnya bersifat tidak tertulis, namun tetap ditaati oleh masyarakat adat.

Nah, itu dia penjelasan mengenai hukum adat yang hingga kini masih banyak diterapkan oleh masyarakat di beberapa daerah. Salah satunya seperti yang ada di Provinsi Aceh, di mana hukum adat masih dijunjung tinggi.

Sumber : Kumparan.com