Sebagaimana kita ketahui, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.[ Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Gambar merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta. UU Hak Cipta mendefinisikan gambar antara lain, motif, diagram, sketsa, logo, unsur-unsur warna dan bentuk huruf indah. Pelindungan hak cipta atas ciptaan berupa gambar berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.[Dalam UU Hak Cipta telah diatur mengenai pengalihan hak cipta. Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:
- pewarisan;
- hibah;
- wakaf;
- wasiat;
- perjanjian tertulis; atau
- sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan “dapat beralih atau dialihkan” hanya hak ekonomi, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri Pencipta. Mengenai pengalihan hak moral, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU Hak Cipta, hak moral tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah pencipta meninggal dunia. Apabila Anda sebagai pencipta memang ingin mempermudah klien Anda ketika ingin memanfaatkan gambar Anda tersebut untuk kepentingan komersialnya, maka Anda dapat melakukannya melalui perjanjian tertulis dengan klien Anda. Dalam perjanjian tertulis tersebut dapat diperjanjikan mengenai:
- ruang lingkup pengalihan (apakah sebagian atau seluruhnya);
- hak-hak yang dialihkan;
- penggunaan ciptaan;
- pencatatan hak pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- masa berlaku;
- penggunaan ciptaan oleh pencipta;
dan sebagainya. Perlu diingat bahwa hak ekonomi atas suatu ciptaan tetap berada di tangan pencipta atau pemegang hak cipta selama pencipta atau pemegang hak cipta tidak mengalihkan seluruh hak ekonomi dari pencipta atau pemegang hak cipta tersebut kepada penerima pengalihan hak atas ciptaan.[ Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum:Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta
Pasal 4 UU Hak Cipta Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta
Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta
Pasal 58 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta[
Pasal 17 ayat (1) UU Hak Cipta
Sumber : hukumonline.com