Pakar pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Amira Paripurna menyatakan, kebiri kimia harus didasari atas assessment medis sebelum hakim menjatuhkan putusan. Assessment medis tersebut diharapkan mampu memberikan diagnosa mengenai dapat atau tidaknya seorang pelaku dikenakan tindakan kebiri kimia.
“Selain itu, kebiri kimia harus dilakukan dalam tahap rehabilitasi, bukan setelah pelaku selesai menjalani masa pidana,” ujarnya, Kamis (14/1/2021).
Amira mengungkapkan, jika kebiri kimia dilakukan dalam tahap perawatan medis psikiatri yang sudah melalui assessment medis, maka tindakan tersebut bertujuan sebagai rehabilitasi terhadap diri pelaku dan tidak bertentangan dengan HAM.
“Hal itu dikarenakan perawatan psikiatri merupakan tindakan yang dilakukan berdasar aspek kemanusiaan untuk mengobati gangguan seksual yang diderita oleh pelaku,” ucapnya.
Selain itu, dosen mata kuliah Hukum Pidana itu juga menyebutkan, ada dua jenis sanksi dalam hukum pidana. Pertama, sanksi pidana yang bersifat reaktif terhadap suatu perbuatan dan diberikan untuk memberikan efek jera pada pelaku.
Kedua, sanksi tindakan bersifat antisipatif untuk memberikan pertolongan agar pelaku tindak pidana dapat berubah ke arah yang lebih baik. Dalam hal itu, Amira menyebutkan bahwa kebiri kimia masuk dalam kategori sanksi tindakan.
“Kebiri kimia perlu dilakukan sebagai sarana perbaikan terhadap hawa nafsu seksual pelaku untuk menekan dorongan seksual atau tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya.
Menurut Amira, tindakan kebiri kimia yang dilakukan dengan cara menyuntikan suatu obat anti androgen (anti testosterone) kepada pelaku itu dinilai bukan sebagai penyiksaan, melainkan upaya pemulihan gangguan seksual. Selain itu, lanjut Amira, kebiri kimia memiliki tiga tujuan pemidanaan berdasar perspetif teori gabungan.
“Tujuan itu di antaranya ialah sebagai pembalasan kepada pelaku akibat dari tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan, sebagai penjeraan, memberikan rasa aman, serta ketertiban dalam masyarakat dan untuk memulihkan gangguan seksual yang diderita oleh pelaku,” ucapnya.
Selanjutnya Amira menjelaskan, dalam PP tentang Kebiri Kimia, disebutkan bahwa sanksi tersebut tidak berlaku bagi pelaku yang masih berusia anak-anak. Merespons hal itu, Amira menuturkan dirinya sepakat dengan poin tersebut.
“Karena itu, pelaku anak-anak tidak bisa disamakan dengan pelaku dewasa. Selain itu, jenis, bentuk sanksi, dan tindakan dianggapnya berbeda dengan orang dewasa,” ujarnya..