Pengertian konsultasi hukum, secara jelas dapat lihat pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Bantuan Hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Sesuai dengan Undang-undang Bantuan Hukum, bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma untuk mereka yang membutuhkan keadilan.
Mereka yang membutuhkan adalah para orang atau kelompok miskin. Kelompok miskin yang diberikan bantuan hukum adalah mereka yang tertindas oleh suatu ketidakadilan, biasanya oleh kebijakan-kebijakan pemerintah yang menyimpang.
Konsultasi hukum biasanya disediakan oleh lembaga-lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan, advokat profit dan Lawfirm yang menyediakan jasa bantuan hukum secara cuma-cuma.