Ketentuan dalam KHI pasal 86 (ayat 1 dan 2) kedengarannya bertolak belakang dengan ketentuan (pasal) sebelumnya. Jika dianalisis secara seksama, ketentuan dalam pasal 86 sebenarnya lebih bersifat informatif bahwa dalam hukum Islam tidak dikenal istilah harta gono-gini, yang merupakan persatuan antara harta suami dan istri. Istilah harta gono- gini lebih dikenal dalam ketentuan hukum positif nasional. Berdasarkan ketentuan KHI pasal 85 bahwa sejak terjadinya perkawinan tidak tertutup kemungkinan adanya percampuran antara harta kekayaan suami dan kekayaan istri. Dengan kata “Kemungkinan” dimaksud bahwa harta gono-gini itu masih diperbolehkan asal tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Harta gono-gini mencakup segala bentuk activa dan passiva selama masa perkawinan. Pasangan calon suami istri yang akan menikah diperbolehkan menentukan dalam perjanjian perkawinan bahwa harta perolehan dan harta bawaan merupakan harta gono-gini. Hal ini diatur dalam KHI pasal 49 ayat 1, *Perjanjian perkawinan harta pribadi dapat meliputi semua harta, baik yang dibawa mosing-masing ke dalam perkawinan maupun yang dtperoleh mosing-masing selama perkawinan. Pasangan calon suami istri tersebut juga diperbolehkan menentukan dalam peijanjian perkawinan bahwa yang tidak termasuk dalam harta gono-gini adalah harta pribadi yang dibawa pada saat perkawinan dilangsungkan. seperti harta perolehan. Hal ini diatur dalam KHI pasal 49 ayat 2.’Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut pada ayat (1) dapat juga diperjanjikan bahwa percampuran harta pribadi yang dibawa pada saat perkawinan dilangsungkan, sehingga percampuran ini tidak meliputi harta pribadi vara dioeroleh selama