Facebook Digugat

Facebook Digugat, Zuckerberg Didesak Minta Maaf ke Jokowi

Jakarta – Kebocoran dan penyalahgunaan sejuta data pelanggan di Indonesia oleh Facebook, dinilai telah menodai kepercayaan dan merusak kehormatan dari Presiden Joko Widodo.

Hal itu tertuang dalam gugatan terhadap Facebook di Indonesia.

Setelah sempat tertunda mendaftarkan gugatan pada pekan lalu, dua LSM ini akhirnya resmi mendaftarkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018).

Gugatan tersebut diinisiasi oleh Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI).

Melalui keterangan tertulisnya, langkah ini ditempuh usai mendapat restu dan dukungan dari sejumlah kalangan masyarakat, terutama dukungan dari para Non-Goverment Organization (NGO) di Indonesia.

Menurut Ketua LPPMII Kamilov Sagala, kejadian kebocoran dan penyalahgunaan data pelanggan oleh Facebook, telah menodai kepercayaan dan merusak kehormatan dari Presiden Jokowi yang mengunjungi Mark Zuckerberg di kantor pusat Facebook di Silicon Valley, California, Amerika Serikat, tahun lalu.

“Itu sama saja telah melukai perasaan rakyat Indonesia,” ungkap Kamilov.

Oleh karena itu, menurutnya, sudah layak dan sepantasnya Mark Zuckerberg beserta seluruh jajaran Facebook di manapun berada, tanpa menunggu putusan pengadilan, segera mengumumkan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia dan Presiden RI Joko Widodo secara tertulis dan terbuka ke seluruh dunia.

Bukti pendaftaran gugatan kepada Facebook
Bukti pendaftaran gugatan kepada Facebook di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Foto: Dokumen LPPMII

“Seperti layaknya Facebook telah mengumumkan kunjungan Presiden RI Jokowi ke kantornya ke seluruh dunia,” tegasnya.

Adapun Ketua IDICTI Heru Sutadi melihat urgensi kasus ini, agar daftar akun Facebook yang bocor harus segera dirilis kepada publik.

“Ini serius dan mendesak, kedaulatan, dan keamanan negara RI harus diutamakan,” ucapnya.

Apalagi, kata dia, dalam faktanya bahwa konten negatif dalam Facebook di Indonesia hanya sebagian kecil saja yang bisa diatasi. Padahal, tiap detik tumbuh lagi konten negatif.

“Memang pahit bagi Facebooker Indonesia jika Facebook diblokir. Tapi pahit itu harus kita telan untuk kedaulatan dan keamanan negara. Tutup atau mati, merdeka berdaulat, titik,” tegas Heru.

Selanjutnya, kuasa hukum Rhama R.V. yang juga managing partner Law office Equal & Co. Counselors and Attourneys at Law, mengatakan bahwa gugatan class action ke Facebook ini bukan masalah siapa yang akan menang atau kalah. Tapi agar seluruh dunia mengetahui bahwa masyarakat Indonesia taat dan sadar hukum.

“Hukum harus ditegakkan, walaupun langit runtuh,” tutup Rhama. (rou/rou)

Berita ini dipost juga di : inet.detik.com