Facebook Digugat di Pengadilan Indonesia Akibat Data Bocor

TEMPO.COJakarta – Indonesia ICT Institute dan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) resmi mendaftarkan gugatan kepada Facebook. Kuasa Hukum Indonesia ICT Institute dan LPPMII, Jemy Tommy, mengatakan gugatan didaftarkan timnya pada Senin siang, 14 Mei 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor gugatan 396/Pdt6/2018/Pn.Jkt Sel. Selain itu, penggugat membayar biaya perkara terhadap Facebook Rp 3.796.000.

Sebelumnya, gugatan tersebut akan didaftarkan pada Senin pekan lalu, tapi harus ditunda. Sebab, pihak pengadilan meminta salinan gugatan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris karena surat gugatan perlu dikirim ke pihak Facebook Headquarter ada di Amerika Serikat.

Jemy mengatakan sebetulnya gugatan versi bahasa Inggris telah siap sejak Jumat, tapi tak sempat didaftarkan. “Kami terkena macet akibat demo, sampai pengadilan banknya sudah tutup,” katanya.

Dalam keterangan pers, Ketua LPPMII Kamilov Sagala menyatakan kejadian kebocoran dan penyalahgunaan oleh media sosial besutan Mark Zuckerberg ini dianggap telah melukai dan menodai kepercayaan masyarakat Indonesia. “Ini juga merusak kehormatan Presiden Indonesia Jokowi yang mengunjungi Mark Zuckerberg di Kantor Pusat Facebook beberapa tahun lalu,” ujarnya.

Kamilov menilai gugatan yang dilayangkan kepada Facebook sudah layak dan pantas. Dia juga meminta Zuckerberg dan jajaran staf Facebook segera mengumumkan permintaan maaf kepada rakyat Indonesia, seperti salah satu poin dalam gugatannya.

Dalam keterangan yang sama, Ketua Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menyebut daftar akun Facebook yang bocor harus segera dirilis kepada publik. “Memang pahit bagi Facebooker Indonesia jika Facebook diblokir, tapi pahit itu harus kita telan untuk kedaulatan dan keamanan negara, tutup atau mati, merdeka berdaulat titik,” ucapnya.

Gugatan yang dilayangkan menyebut Facebook sebagai tergugat 1, Facebook Indonesia sebagai tergugat 2, dan Cambridge Analytica sebagai tergugat 3.

Dalam gugatan tersebut, ada beberapa hal yang diminta Indonesia ICT Institute dan LPPMII, salah satunya Facebook harus meminta maaf secara terbuka kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia serta dipublikasikan selama tujuh hari berturut-turut di media massa nasional, baik cetak maupun elektronik.

Mereka juga menggugat Facebook memenuhi ganti rugi materiil Rp 20 miliar kepada setiap pengguna Facebook yang datanya terdampak serta ganti rugi imateriil senilai Rp 10 triliun rupiah.

Selain itu, mereka meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir atau melarang akses Facebook di Indonesia sampai amar putusan perkara quo dilaksanakan para tergugat.