Ceritakan Kasus Anda dengan Konsultasi bersama Tim Pakar kami. Konsultasi adalah suatu bentuk hubungan tolong menolong yang dilakukan oleh seorang profesional (konsultan) kepada konsultee (keluarga atau individu) dalam hubungannya menyelesaikan masalah.
Proses Konsultasi itu sendiri meliputi :
- Provision
Adalah konsultan memberikan pelayanan langsung kepada konsultee yang tidak memiliki waktu ataupun keterampilan dalam menyelesaikan masalahnya. Disini konsultaan memberikan solusi dan konsultee bebas menentukan cara menyelesaikan masalahnya. - Prescription
Adalah konsultan memberikan nasehat dan tidak ikut turut dalam membantu proses penyelesaian masalah yang sedang dihadapi oleh konsultee. - Mediation
Adalah konsultan berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh konsultee. - Collaboration
Adalah konsultan bersama dengan konsultee menyelesaikan masalah yang dihadapi.
Seorang konsultan hukum dalam menjalankan praktek profesinya adalah berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh pihak yang berwenang tidak untuk berpraktek (beracara) di muka pengadilan.
Jangan sungkan untuk menghubungi kami pada form kontak atau line telepon yang tersedia di website ini.