Pemerasan menurut Pasal 368 adalah dengan maksud untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melanggar hukum. Memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan sesuatu barangnya atau orang ketiga atau supaya dia mengutang atau menghapus piutang. Tindakan ini disebut “afpersing”.
Penjelasan di atas adalah penjelasan secara khusus dari pengertian pemerasan. Dalam Pasal 368 ayat (2) KUHP memberikan pengertian secara luas tentang pemerasan. Pengertian secara luas adalah tindakan melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau pencurian yang didahului disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik diambil sendiri oleh tersangka maupun penyerahan barang oleh korban.
Jenis-Jenis Pemerasan Dengan Hukumannya
a. Hukuman maksimal 9 tahun penjara
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang atau memberikan hutang maupun menghapus piutang (Pasal 368 (1) KUHP).
b. Hukuman maksimal 12 tahun penjara
1) Jika perbuatan pemerasan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan (365 ayat 2).
2) Jika perbuatan pemerasan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
3) Jika masuknya ke tempat kejahatan dengan merusak atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat (Pasal 356 (2) KUHP).
c. Hukuman maksimal 15 tahun penjara
Dihukum maksimal 15 tahun, jika perbuatan pemerasan mengakibatkan hilangnya nyawa.
d. Hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana mati atau penjara seumur hidup
Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, atau hilangnya nyawa dan dilakukan dua orang atau lebih, dengan bersekutu pula disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam No. 1 dan 3 (Pasal 365 (3,4) KUHP).
Unsur-Unsur Pemerasan
a. Unsur obyektif.
1) Dalam pemerasan terdapat unsur kesengajaan yang bersifat tujuan, yaitu mengambil barang orang lain dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan atau mengambil barang dengan membunuh korban.
2) Unsur memaksa pelaku terhadap korban. Memaksa merupakan tindakan yang merugikan orang lain
3) Yang dipaksa yaitu orang (yang menjadi korban)
4) Cara memaksa menggunakan ancaman tertulis, lisan, maupun akan membuka rahasia korban.
b. Unsur subyektif
1) Maksud yang dituju. Maksud pelaku untuk melakukan pemerasan merpakan tindakan pidana yang dilarang
2) Menguntungkan diri atau orang lain.Perbuatan ini dilakukan, untuk menguntungkan diri atau orang lain, sebagaiman dijelaskan dalam pasal pemerasan.
3) Melawan hukum. Pemerasan merupakan pidana terhadap benda orang lain, yang sudah menjadi kekuasaan mereka.
Contoh Kasus
Pemerasan dan Pengancaman Secara Fisik
Gabungan Tim Khusus Elang Laut Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang didukung oleh Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim dengan pimpinan Ipda I.G.N.P Krishna N. S.Tr.K., melaksanakan pemantauan wilayah di sekitar Pos I, Pos IX, TPK Koja dan PLTU Tanjung Priok.
Hasil dari pemantauan wilayah tersebut, dapat diamankan 1 (satu) orang dengan inisial MA yang diduga keras telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada sopir truk.
Tsk MA melakukan pemalakan kepada sopir truk lintas Jawa Sumatera yang keluar dari area Pelabuhan Tanjung Priok menuju ke gerbang tol Ancol, tepatnya di Jalan PLTU Tanjung Priok.
Berbekal batang kayu dengan panjang sekitar 30 cm, MA berusaha menghentikan truk untuk meminta sejumlah uang dan bila sopir truk tidak mau memberikan uang, maka MA akan memukul truk menggunakan batang kayu yang dimilikinya.
Dengan perbuatan yang telah dilakukan, MA akan disangkakan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sumber Contoh kasus 1 : https://www.antvklik.com/en/headline/polisi-tangkap-pemalak-sopir-truk-kontainer-di-pelabuhan
Pemerasan dan Pengancaman Secara Lisan
Kepolisian Resor Jayapura (Polres) Jayapura menangkap terduga pelaku pemerasan dan pengancaman di Sentani, Kabupaten Jayapura.
pelaku memeras dan mengancam korban melalui Whats App dan mengakui bahwa mempunyai rekaman video call milik korban yang tidak senonoh.
Pelaku juga mengarahkan agar uang disimpan di dalam kantong plastik warna putih dan diletakkan di depan gerbang Kantor Inspektorat Hawai, serta menyuruh korban untuk langsung pergi dan tidak boleh kembali ke tempat tersebut.
pelaku di jerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sumber Contoh kasus 2 : https://papua.antaranews.com/berita/501696/polisi-jayapura-tangkap-pelaku-pemerasan-dan-pengancaman-di-sentani