UU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) akan dilanjutkan pembahasannya oleh anggota DPR periode mendatang. Tapi RUU Perlindungan Data Pribadi dinilai jauh lebih penting.
“RUU KKS itu cepat sekali, ada kepentingan apa di balik ini?” kata Chairman Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMI) Kamilov Sagala kepada detikINET, Senin (30/9/2019).
Untung saja akhirnya RUU KKS ditangguhkan ke DPR periode selanjutnya. Menurut Kamilov ini jadi momen untuk mengawal RUU KKS lebih baik lagi, tapi juga ini momen untuk mendorong RUU Perlindungan Data Pribadi yang lebih penting.
“RUU Perlindungan Data Pribadi sudah lama, kenapa nggak itu yang ditonjolkan dulu?” saran mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini.
Menurut dia, malah sebenarnya RUU KKS bisa digabung sekalian dengan RUU Perlindungan Data Pribadi. Tentu ini lebih menghemat anggaran DPR untuk membahas RUU.
“Kawan-kawan LSM juga bertanya kenapa KKS perlu ada UU-nya. Padahal ada RUU Perlindungan Data,” kata dia.
Kamilov berharap, Kemenko Polhukam, Kominfo, Kemenkumham dan Kemendagri bersama DPR bisa berpikir jernih dan tidak bikin aturan yang bisa tumpang tindih.
“Menko-lah mesti arahin itu. Ada aturan yang mirip-mirip, jadinya UU yang ada tidak efektif,” pungkas Komisioner Komisi Kejaksaan RI periode ke-2 ini.
sumber : detik.com