Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) dan Fungsi Rupbasan

Pengertian Rupbasan adalah Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dengan ruang lingkup dan tata kerja Rupbasan mengarah kepada adanya suatu sistem yang merupakan bagian dari Lembaga Pemasyarakatan yang bertanggung jawab langsung kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam ketentuan tersebut juga dicantumkan bahwa Rupbasan sebagai lembaga penyimpanan benda ataupun barang sitaan negara sejak dari tingkat penyidikan sampai pada tingkat pemeriksaan di sidang pengadilan.


Selain pengertian di atas, definisi Rupbasan dapat juga kita lihat dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP No.27/1983 yang menyatakan bahwa :Segala benda sitaan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam pemeriksaan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan maupun barang yang dinyatakan dirampas berdasar putusan hakim disimpan oleh Rupbasan. 


Berkenaan dengan keberadaan dan fungsi Rupbasan, maka ketentuan dan acuan sebagaimana yang ada dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.05-UM.01.06 Tahun 1983 adalah dasar dalam melihat bagaimana pengelolaan Rupbasan guna mendukung fungsi dan kedudukannya sebagai bagian dari penyelesaian pidana terpadu dalam sistem hukum Indonesia.Ketentuan mengenai penyimpanan barang bukti yang disita kemudian disimpan di Rupbasan juga terdapat pengecualian sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) PP No. 27/1983 yang menyatakan bahwa: “Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dapat disimpan dalam Rupbasan, cara penyimpanan diserahkan kepada kebijaksanaan Kepala Rupbasan”.

Tetapi kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Kepala Rupbasan harus berpedoman pada Peraturan Menteri Kehakiman No.M.05-UM.01.06/1983 khususnya Pasal 1 ayat (5) yang menyatakan bahwa :Jika benda sitaan tidak mungkin dapat disimpan di Rupbasan, kepala Rupbasan dapat menguasakan penyimpanannya kepada instansi atau badan maupun organisasi yang berwenang atau kegiatan usahanya bersesuaian dengan sifat dan tempat penyimpanan benda sitaan yang bersangkutan.
Adapun fungsi yang dijalankan oleh pihak Rupbasan terhadap barang bukti sitaan yaitu :
a.  Penerimaan, penelitian, penilaian, pendaftaran dan penyimpanan;
b.  Pemeliharaan dan pengamanan;
c.  Pemutasian;
d.  Pengeluaran dan penghapusan;
e.  Pelaporan.

Untuk melaksanakan dan menjalankan fungsi Rupbasan secara maksimal, maka tentunya harus ada kerja sama dari berbagai pihak, baik itu penyidik, penuntut umum maupun pihak pengadilan. Namun fungsinya sebagai lembaga penyimpan atau tempat menitip barang bukti secara utuh dan aman tetap dilakukan penjagaan dengan baik guna menunjukkan tanggung jawab yang telah dibebankan oleh peraturan perundang-undangan walaupun hingga saat ini belum adanya dukungan dan kerja sama dari instansi terkait.