Pemerintah Didesak Beri Kepastian Hukum bagi Terpidana Mati Kasus Narkotika

Pemerintah Didesak Beri Kepastian Hukum bagi Terpidana Mati Kasus Narkotika

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Heru Winarko mendesak pemerintah memberikan kepastian hukum bagi narapidana kasus narkotika yang divonis hukuman mati dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Memang kita harus fokus kan ada 21 atau 22 lapas narkotika khusus, kita harus kerja sama untuk memisahkan bandar yang mendapatkan hukuman mati. Kebetulan beberapa tahun lalu sudah dibangun lapas high risk di Nusakambangan. Kita alihkan mereka, kita pindahkan ke Nusakambangan untuk bandar-bandar yang besar,” kata Heru Winarko dalam acara diskusi publik secara virtual yang digelar oleh Ikal Strategic Centre, Rabu (2/2/2022).

Heru menyayangkan masih banyak bandar narkoba terpidana hukuman mati yang belum juga dieksekusi. Diungkapkan, tak sedikit terpidana mati yang justru mengulangi tindak pidana saat menunggu dieksekusi.

“Ada yang hukuman mati, sampai tiga kali hukuman mati, tidak mati-mati. Seperti di suatu lapas, ada yang ditangkap kena hukuman mati, kemudian di dalam penjara masih main lagi, ditangkap, kena hukuman mati lagi. Dipenjara, dia main lagi, sekarang kena hukuman mati. Akhirnya saya tahan di rutan BNN. Kita awasi ketat. Tapi sekarang dia sudah dialihkan ke Nusakambangan,” ujar Heru Winarko.

Masih banyaknya terpidana mati kasus narkotika yang belum dieksekusi dikarenakan sejumlah kendala. Salah satunya muncul keluhan dari luar negeri. Pada 2018 misalnya, sewaktu Heru masih menjabat sebagai Kepala BNN, Menteri Luar Negeri saat itu meminta untuk menunda eksekusi hukuman mati karena Indonesia ingin menjadi anggota Dewan Keamanan PBB.

Kemudian pada 2019, BNN juga diminta untuk menunda hukuman mati bagi para bandar narkotika karena saat itu Indonesia akan masuk menjadi anggota Dewan Hak Asasi Manusia.

“Padahal tahun 2018, kita sudah siapkan 16 eksekusi hukuman mati dan 13 di tahun 2019. Dulu sewaktu saya masih di BNN masih ada 120-an, sekarang informasinya sudah 200 hukuman mati tapi belum dieksekusi,” terang Heru Winarko.

Bahkan Heru pernah berdiskusi dengan Jaksa Agung saat itu agar eksekusi dilakukan terlebih dulu untuk WNI atau warga negara Tiongkok.

“Kalau dari Eropa atau Australia, pasti mereka komplainNah itu jumlah mereka (terpidana hukuman mati) masih terlalu banyak, malah yang banyak dari kita. Ini yang mungkin kepastian hukum memang harus kita lakukan untuk ini,” kata Heru Winarko.