Artikel ini akan membahas tentang hukum perbuatan tidak menyenangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam Pasal 335 KUHP , yang berbunyi, “(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau keduanya bersama-sama bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan perbuatan atau perlakuan tidak menyenangkan”.
Perbuatan atau perlakuan tidak menyenangkan diartikan sebagai tindakan yang bersifat kasar, memaksa, atau melakukan sesuatu yang membahayakan orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. Berbagai macam tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan atau perlakuan tidak menyenangkan antara lain intimidasi, penganiayaan, pencurian, pemerkosaan, pencemaran nama baik, dan lain-lain.
Dalam hal ini, hukum kepemilikan barang pribadi tidak berlaku. Pemilik barang tidak memiliki hak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang disebutkan dalam pasal tersebut . Jika pemilik barang melakukan salah satu dari tindakan tersebut, maka ia akan terkena pidana yang ditentukan oleh hukum.
Kemudian, dalam kasus di mana perbuatan tidak menyenangkan dilakukan oleh beberapa orang, maka mereka akan terkena pidana yang lebih berat.