Jika Merasa ada Persaingan Usaha Tidak Sehat, Laporkan ke KPPU

Jika Merasa ada Persaingan Usaha Tidak Sehat, Laporkan ke KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Terkait putusan MK Nomor 85/PUU-XIV/2016 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menjadi jalan bagi KPPU agar lebih leluasa memberi sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melakukan persengkolan dalam pengadaan barang dan jasa melalui tender yang tidak benar.

Dalam dunia bisnis, persaingan antarperusahaan yang memiliki produk sejenis biasanya menimbulkan persoalan terkait perebutan pasar. Persaingan bisnis antarmereka kian ketat ketika perusahaan baru bermunculan. Ketika krisis ekonomi terjadi pada 2008, sehingga jumlah demand menurun sampai 50%, persaingan bisnis semakin parah dan beberapa perusahaan kena getahnya.

Menghindari kerugian terlalu besar, pastinya ada perusahaan yang melakukan segala cara agar mampu memenuhi target produksi. Salah satunya adalah dengan cara monopoli.

Kian hari, monopoli kapitalisme semakin sering terjadi dalam dunia bisnis. Buntutnya, persaingan usaha menjadi tidak sehat. Kondisi ini bisa terjadi di mana pun, termasuk di Indonesia.

Dalam menangani sejumlah persoalan terkait persaingan usaha, KPPU adalah lembaga independen, yang tentu saja bekerja sesuai dengan visi dan misi berikut AD/ART, serta SOP yang harus dijalaninya. KPPU ibarat wasit, bukan suporter. Seperti halnya wasit dalam pertandingan sepakbola, keputusannya harus tegas meskipun untuk menengahi dua pihak yang bertikai diwarnai kritik atau protes dari pihak yang merasa dirugikan, tak terkecuali dari suporter yang membelanya.