Jerat Hukum Prostitusi Online dan Pasal yang Dikenakan

Jerat Hukum Prostitusi Online dan Pasal yang Dikenakan

Belakangan ini sedang marak pemberitaan mengenai prostitusi online yang juga melibatkan kalangan selebriti Indonesia. Namun dalam banyak kasus, para pelaku prostitusi malah dianggap korban dan terlepas dari jerat hukum. Kali ini kita akan membahas apa sesungguhnya definisi dari korban dan kaitannya dengan kasus prostitusi online yang sedang heboh dalam pemberitaan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan :

“Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana”.

Dalam kasus prostitusi secara umum, si pelaku (PSK) dan si pembeli (pengguna/pemakai PSK) dianggap secara umum telah secara sadar dan secara sepakat tunduk dalam perjanjian baik tertulis maupun tidak tertulis yaitu mengenai harga yang harus dibayar oleh si pembeli kepada si mucikari/kepada si pelaku (PSK), mengenai cara transaksi, dan lain-lain. Sehingga dapat kita asumsikan bahwa si PSK secara sadar dan memang dengan keinginannya untuk menjalani profesi tersebut. Dengan kata lain menurut hemat penulis, PSK tidak masuk dalam kategori definisi korban berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Berbeda dengan Mucikari/germo mereka adalah orang yang berperan sebagai pengasuh, perantara, dan/atau pemilik pekerja seks komersial. Bisa diartikan merekalah bagian marketing dari proses transaksi jual beli dalam prostitusi ini. Dalam kebanyakan prostitusi, khususnya yang bersifat massal, pekerja seks biasanya tidak berhubungan langsung dengan pengguna jasa. Muncikari berperan sebagai penghubung kedua pihak ini dan akan mendapat komisi dari penerimaan pekerja seks komersial yang persentasenya dibagi berdasarkan perjanjian. Muncikari biasanya amat dominan dalam mengatur hubungan ini, karena banyak pekerja seks komersial yang “berhutang budi” kepadanya.

Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat penyedia PSK/germo/muncikari berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP:

Pasal 296

“Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.

Pasal 506

“Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil  keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Meski begitu di beberapa peraturan daerah ada sanksi pidana bagi pengguna jasa/pemakai/pembeli jasa PSK, kepadanya dapat dikenakan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI 8/2007”). Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500 ribu dan paling banyak Rp. 30 juta.