Hukum Berat Predator Anak agar Ada Efek Jera

Hukum Berat Predator Anak agar Ada Efek Jera

 Pengamat hukum, Budiono menilai dari banyaknya kejadian pelecehan terhadap anak di Lampung harus adanya treatment khusus atas kejadian ini. Pemerintah dan aparat hukum harus menuntaskan persoalan dengan gamblang.

“Menurut saya, harus ada treatment terhadap kasus ini., Bukan hanya segi hukuman, karena kalau hukuman paling berat hanya hukuman kebiri. Namun, hingga sekarang hukuman kebiri atau hukuman terberat itu belum banyak diterapkan,” ujarnya, Kamis, 5 November 2020.

Dalam persoalan hukum Indonesia, kata dia, dalam eksekusi persoalan kebiri masih jadi pertimbangan karena ada pihak lain, yakni IDI menolak ada eksekussi ditambah lagi aparat hukum tidak melakukan tuntutan maksimal yakni kebiri secara nyata.

“Menurut saya, itu menunjukkan tidak sungguh-sungguh dalam menerapkan hukum itu sendiri. Kita harus mendorong pemerintah khususnya Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memberikan treatment pembinaan pelaku bukan hanya sekadar hukuman. Hal itu supaya tidak melakukan hal yang sama,” katanya. 

Selain itu juga aparat harus menempatkan pelaku ini dalam sel yang khusus, tidak dicampur dengan narapidana atau pelaku kejahatan yang lain. Sebab, kemungkinan pelaku mengalami  pelecehan seksual yang dilakukan para napi lainnya. 

“Jadi bukan hanya sekadar hukuman, tapi juga penempatan sel dan peran pemerintah, baik pemulihan korban maupun memberikan semacam treatment pelaku kejahatan predator anak,” ujarnya. 

Dia menambahkan kalau kejahatan berulang, mungkin ada sisi psikologis dan harus dipertanyakan kenapa bisa terjadi berulang-ulang. Ini bisa jadi karena hukuman di negeri kita tidak membuat jera predator anak.

sumber : lampost.com