Hukum Adat adalah Hukum Kebiasaan, Kenali Pengertian dan Contohnya

Hukum Adat adalah Hukum Kebiasaan, Kenali Pengertian dan Contohnya

Hukum adat adalah hukum kebiasaan. Hukum ini juga berlaku di Indonesia. Meskipun Indonesia adalah negara hukum, akan tetapi hukum adat ini sampai sekarang ini masih dilestarikan. Meskipun demikian, hukum adat bukanlah hukum yang berdiri sendiri tanpa landasan hukum. Hukum adat diakui negara dan diakui sebagai hukum yang sah yang berlaku di Indonesia.

Namun, masih banyak orang yang belum mengerti pengertian hukum adat. Hukum adat adalah hukum yang sangat penting untuk diketahui. Pasalnya, hal ini bisa menjadi pengetahuan baru yang sebelumnya tidak diketahui oleh orang-orang. Anda perlu mengetahui pengertian hukum adat supaya referensi hukum Anda tidak hanya seputar hukum yang sudah sering dipelajari di bangku-bangku sekolah.

Mengingat belum banyak orang yang membagikan tentang hukum adat di Indonesia, maka dari itu, kali ini Merdeka.com merangkum penjelasan tentang hukum adat yang berisi tentang pengertian dan contoh hukum adat yang berlaku di Indonesia.

2 dari 3 halaman

Pengertian Hukum Adat

Menurut laman umsu.ac.id, hukum adat adalah hukum kebiasaan. Hal itu berarti hukum adat mengacu atau dibuat dari tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan berkembang sehingga menjadi sebuah hukum yang harus ditaati secara tertulis.

Di Indonesia, hukum adat merupakan hukum yang resmi dan diakui sebagai sebuah hukum yang sah. Setelah Indonesia merdeka, dibuatlah beberapa aturan yang dimuat dalam UUD 1945, salah satunya adalah hukum adat.

Hal itu tercermin dalam UUD 1945 pasal 18B ayat 2 yang berbunyi:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak–hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”

Selain itu, hukum adat juga memiliki pengertian lain seperti yang diartikan oleh para ahli. Menurut Prof. Mr. B. Terhaar Bzn, Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat. Terhaar terkenal dengan teori “Keputusan” artinya bahwa untuk melihat apakah sesuatu adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat, maka perlu melihat dari sikap penguasa masyarakat hukum terhadap si pelanggar peraturan adat-istiadat. Apabila penguasa menjatuhkan putusan hukuman terhadap si pelanggar maka adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat.

Menurut Dr. Sukanto, S.H, hukum adat adalah kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi jadi mempunyai akibat hukum. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum adat adalah hukum tidak tertulis. Kendati demikian, masyarakat adat tetap meyakini bahwa ada hukum yang mengikat pada lingkungannya sehingga harus ditaati dan akan mendapatkan sanksi apabila dilanggar.

3 dari 3 halaman

Contoh Hukum Adat yang Berlaku di Indonesia

1. Hukum Adat Potong Jari, Papua

Hukum adat ini mungkin terasa mengerikan, akan tetapi hukum adat ini benar-benar terjadi di Papua. Pada masyarakat suku Dani di Pegunungan Halmahera, jika ada salah satu anggota keluarga yang meninggal, keluarga yang ditinggalkan harus memotong jarinya.

2. Hukum Adat Berjenjang, Aceh

Contoh hukum adat yang berlaku di Indonesia selanjutnya adalah hukum adat berjenjang yang ada di Aceh. Di Aceh, orang yang melakukan kesalahan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan kesalahan yang mereka perbuat. Mulai dari teguran, meminta maaf kepada masyarakat, hingga hukuman fisik.

3. Hukum Warisan, Bali

Selanjutnya, hukum adat yang berlaku di Indonesia adalah hukum warisan yang berlaku di Bali. Bali menganut patrilineal atau prioritas pada kaum laki-laki. Maka warisan bagi orang Bali sepenuhnya akan jatuh kepada anak laki-lakinya. Sementara anak perempuan berhak untuk menggunakannya saja tanpa memiliki. Hal itu karena laki-laki dianggap memiliki tanggung jawab yang lebih besar ketimbang perempuan.

4. Hukum Adat Mahar, Maluku

Selanjutnya, hukum adat yang masih berlaku di Indonesia adalah hukum adat mahar yang ada di Maluku. Bagi masyarakat Suku Naulu, sampai 2005, mereka masih menganut hukum adat mahar pernikahan berupa kepala manusia yang dipenggal. Hal itu dipercaya oleh masyarakat Suku Naulu akan membawa kelanggengan bagi pernikahan yang mereka lakukan. Namun, kini pemerintah sudah melarang hukum adat tersebut.

5. Hukum Adat Pengasingan, Maluku

Selain hukum adat mahar, di Maluku juga ada hukum adat lain yaitu hukum adat pengasingan. Di Maluku, ibu hamil yang hampir melahirkan akan mendapatkan pengasingan dari keluarga mereka. Ibu hamil tersebut akan ditempatkan di gubuk yang dikenal dengan nama Tikusune berukuran 2×3 meter yang hanya dilengkapi sebuah kasur. Sampai sekarang, hukum adat tersebut masih dilestarikan oleh masyarakat Suku Naulu Pulau Seram Provinsi Maluku.

Demikian adalah penjelasan tentang pengertian hukum adat dan beberapa contoh hukum adat yang berlaku di Indonesia. Setelah membaca penjelasan berikut, semoga Anda bisa memahami dan mengerti tentang hukum adat.

Sumber : Merdeka.com