Gugatan ke Facebook Didaftarkan Akhir Pekan

Gugatan ke Facebook Didaftarkan Akhir Pekan

Bisnis.com, JAKARTA — Surat gugatan dari pihak Indonesia ICT Institute dan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) terhadap Facebook kemarin, Senin (7/5/2018) batal didaftarkan ke pengadilan.

Kuasa Hukum Indonesia ICT Institute dan LPPMII Jemy Tommy mengatakan per hari ini baru surat kuasa dari Indonesia ICT Institute dan LPPMII yang resmi didaftarkan, sementara surat gugatan harus ditunda karena terkendala bahasa.

Jemy menuturkan pihak pengadilan meminta salinan surat gugatan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris karena surat tersebut perlu dikirim ke pihak Facebook Headquarter yang ada di Amerika Serikat.

“Jadi kami perlu mencari penerjemah dulu. Tidak boleh [penerjemah] yang sembarangan, harus yang tersertifikasi dan telah disumpah,” ujarnya kepada Bisnis via telepon, Senin (7/5/2018).

Menurut Jemy, pihaknya mengupayakan surat gugatan dapat tetap didaftarkan dalam pekan ini. Dia memperkirakan proses menerjemahkan surat gugatan tersebut akan memakan waktu sekitar 3—4 hari.

“Jumat siang lah kami masukkan [gugatannya],” kata Jemy.

Diketahui, Indonesia ICT Institute dan LPPMII berencana melayangkan gugatan kepada Facebook terkait skandal penyalahgunaan data yang melibatkan data 1 juta masyarakat Indonesia.

Direktur Utama Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan ketidakjelasan mengenai kelanjutan kasus ini memaksa mereka melayangkan gugatan untuk mewakili masyarakat Indonesia yang merupakan pengguna Facebook.

Adapun, surat gugatan itu menyebut Facebook sebagai Tergugat 1, Facebook Indonesia sebagai Tergugat 2, dan Cambridge Analytica sebagai Tergugat 3.

Editor : Demis Rizky Gosta