Facebook memilih bungkam

Facebook Bungkam Saat Dikonfirmasi Panggilan Sidang PN Jaksel

Jakarta, CNN Indonesia — Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari menolak berkomentar ketika ditanya terkait pemanggilan sidang.

“Nggak bisa (berkomentar). Ke acara ini dulu,” ujarnya saat ditemui di sela-sela peresmian pembukaan ruang komunal Indonesia di One Pacific Place, Jakarta, Rabu (23/5).

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan akan menggelar sidang pertama kasus kebocoran data pengguna Facebook di Indonesia. Sidang tersebut akan digelar di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Agustus nanti.

“Sidang pertama skandal kebocoran data akan digelar pada Agustus,” kata Ketua Lembaga Pengembangan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMI) Kamilov Sagala melalui sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/5).

Dalam gugatan ini, LPMII dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) mewakili para pengguna Facebook di Indonesia. Direktur IDICTI Heru Sutadi mengatakan bahwa pihaknya akan menggugat Facebook Indonesia, Facebook pusat, dan Cambridge Analytica.

“Dalam surat pemanggilan, tergugat disebutkan dengan Facebook dkk. Itu maksudnya Facebook Indonesia, Facebook Pusat, dan Cambridge Analytica, ujar Heru saat dihubungi terpisah lewat pesan teks.

Surat pemanggilan sidang yang dimaksud telah tercatat di Pengadilan Jakarta Pusat dengan nomor perkara 396/Pdt.G/2017PN.JKT.SEL.

Surat tersebut memanggil Facebook sebagai pihak tergugat dan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPMII) serta Indonesia ICT Institute (IDICTI) sebagai pihak penggugat.

Pihak penggugat juga menuntut agar Facebook mengganti kerugian material sebesar Rp 21,9 miliar dan ganti rugi imaterial Rp10,9 triliun. (age/evn)