Bahwa advokat dalam menjalankan profesinya harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Sehingga segala tindakan advokat yang melanggar ketentuan tersebut diatas dapat dikenakan tindakan. dalam pasal 4 ayat (2) UU Advokat. Salah satu sumpah/janji yang diucapkan advokat berbunyi: “Bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi […]
Continue reading